Apa itu perencanaan keuangan?
Kita semua membuat banyak sekali
keputusan setiap harinya. Mulai dari bangun tidur; kita harus membuat keputusan
apakah akan langsung bangun dan mandi, atau bermalas-malasan sejenak. Memilih
pakaian yang akan dikenakan, memilih akan sarapan apa, membaca koran di rumah
atau di kantor saja, dan seterusnya.
Sebagian besar keputusan ini mungkin
sederhana dan hanya memiliki beberapa konsekuensi yang sepele. Namun disadari
atau tidak, sebagian keputusan yang harus kita ambil ternyata cukup kompleks
dan punya efek yang panjang terhadap keuangan kita. Misalnya, ketika harus
memilih akan menabung dimana, investasi berapa, asuransi apa yang dipilih, beli
rumah dimana, beli mobil apa, dll.
Sayangnya, ketika membuat keputusan
hanya sedikit orang yang memperhatikan bagaimana caranya untuk membuat
keputusan yang lebih baik. Dan hanya sebagian yang sadar bahwa apa yang
dilakukan hari ini akan sangat berpengaruh terhadap kondisi mereka di masa depan.
Dari kacamata keuangan, membuat
rencana akan masa depan, termasuk di dalamnya strategi dalam mengelola uang.
Mulai dari mendapatkan, menggunakan, menginvestasikan, mensedekahkan, sampai
mewariskan; disebut dengan Perencanaan Keuangan.
Dengan perencanaan keuangan,
keluarga diajak untuk merencanakan masa depan keuangannya sedini mungkin. Mulai
dari perencaaan keuangan untuk dana pendidikan anak, dana pensiun, antisipasi
resiko keuangan, dana naik haji, perencanaan waris, maupun tujuan keuangan
lainnya seperti pembelian mobil, rumah, dan sebagainya.
Proses perencanaan keuangan secara islami, dimulai dari meluruskan
niat, bahwa niatnya adalah untuk merencanakan masa depan tanpa melupakan unsur
takdir. Usaha yang dibarengi kepasrahan ini disebut juga dengan tawakal. Dan
tentu saja tujuan yang ingin dicapai bukan hanya mengejar kepentingan materi
semata, tapi juga kesuksesan di akhirat (al-falaah).
Tujuan keuangan pun disesuaikan
prioritasnya dengan ajaran Islam, yaitu mendahulukan yang wajib di atas yang sunnah.
Dan memperhatikan aspek hukum islam lainnya, seperti riba, zakat dan waris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar