Kamis, 03 Januari 2013

Perencanaan Keuangan…?


Apa itu perencanaan keuangan?
Kita semua membuat banyak sekali keputusan setiap harinya. Mulai dari bangun tidur; kita harus membuat keputusan apakah akan langsung bangun dan mandi, atau bermalas-malasan sejenak. Memilih pakaian yang akan dikenakan, memilih akan sarapan apa, membaca koran di rumah atau di kantor saja, dan seterusnya.
Sebagian besar keputusan ini mungkin sederhana dan hanya memiliki beberapa konsekuensi yang sepele. Namun disadari atau tidak, sebagian keputusan yang harus kita ambil ternyata cukup kompleks dan punya efek yang panjang terhadap keuangan kita. Misalnya, ketika harus memilih akan menabung dimana, investasi berapa, asuransi apa yang dipilih, beli rumah dimana, beli mobil apa, dll.
Sayangnya, ketika membuat keputusan hanya sedikit orang yang memperhatikan bagaimana caranya untuk membuat keputusan yang lebih baik. Dan hanya sebagian yang sadar bahwa apa yang dilakukan hari ini akan sangat berpengaruh terhadap kondisi mereka di masa depan.
Dari kacamata keuangan, membuat rencana akan masa depan, termasuk di dalamnya strategi dalam mengelola uang. Mulai dari mendapatkan, menggunakan, menginvestasikan, mensedekahkan, sampai mewariskan; disebut dengan Perencanaan Keuangan.
Dengan perencanaan keuangan, keluarga diajak untuk merencanakan masa depan keuangannya sedini mungkin. Mulai dari perencaaan keuangan untuk dana pendidikan anak, dana pensiun, antisipasi resiko keuangan, dana naik haji, perencanaan waris, maupun tujuan keuangan lainnya seperti pembelian mobil, rumah, dan sebagainya.
Proses perencanaan keuangan secara islami, dimulai dari meluruskan niat, bahwa niatnya adalah untuk merencanakan masa depan tanpa melupakan unsur takdir. Usaha yang dibarengi kepasrahan ini disebut juga dengan tawakal. Dan tentu saja tujuan yang ingin dicapai bukan hanya mengejar kepentingan materi semata, tapi juga kesuksesan di akhirat (al-falaah).
Tujuan keuangan pun disesuaikan prioritasnya dengan ajaran Islam, yaitu mendahulukan yang wajib di atas yang sunnah. Dan memperhatikan aspek hukum islam lainnya, seperti riba, zakat dan waris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar