Rabu, 12 Desember 2012

Pengertian Izin Usaha


Izin usaha adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyeleranggaraan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perorangan maupun suatu badan.
Izin Usaha bertujuan :
a. Supaya pemerintah dapat memberikan pembinaan, pengarahan dan pengawasan dalam kegiatan usaha.
b. Agar pemerintah dapat menjaga ketertiban dalam usaha serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.
Macam-macam Izin Usaha
Pemerintah Indonesia lewat Departemen Perdagangan menerbitkan surat keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII?1984. Iain-izin usaha yang dikeluarkan pemerintah sebenarnya sangat banyak. Diantaranya adalah sebagai berikut :
A. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau Izin HO Lingkungan
1) SITU dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Setempat
2) SITU harus di miliki oleh perusahaan perseorangan, Firma, CV, ataupun PT. Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) demi keamanan dan lkelancaran usahanya.
Prosedur pengurusan SITU :
1) Pemohon mengisi formulir SITU dilampiri izin tertulis tetangga disebelah kanan, kiri, depan, belakang yang berisi tidak keberatan dengan usahanya.
2) Formulir permohonan SITU di mintakan izin kelurahan dan kecamatan untuk disahkan
3) Formulir SITU diajukan ke kotamadya. Setahun sekali dilakukan registrasi ulang.
4) Membayar izin berdasarkan perda 17/PD/1976 nomor 35/PD/1977.
Syarat-syarat dalam pembuatan SITU :
1) Syarat Keamanan
a) Dalam perusahaan harus di sediakan alat pemadam kebakaran.
b) Perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan yang mudah terbakar , harus menyimpan barang-barang tersebut dengan aman.
c) Bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
d) Harus mengikuti dan mentaati Undang-undang Keselamatan Kerja.

2) Syarat Kesehatan
a) Harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan
b) Harus menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup.
c) Harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
d) Harus menyediakan alat-alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

3) Syarat Ketertiban
a) Harus menjaga ketertiban
b) Dilarang menyiapkan barang-barang di pinggir jalan umum
c) Melebihi ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin khusus

4) Syarat-syarat lain
a) Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dan penduduk di sekitarnya yang mempunyai KTP.
b) Harus menjaga keindahan lingkungan dan menjaga penghijauan
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, berakibat SITU-nya akan di cabut dan dikenakan tindakan ditutupnya perusahaan.

B. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
1) Dikeluarkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
2) Diberikan kepada Perusahaan perorangan dan badan usaha seperti Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN dan sebagainya.

C. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
1) NPWP merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang di pergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pajak
2) NPWP dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat.
3) NPWP harus dimiliki oleh setiap perusahaan dan setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak.
4) Setiap perusahaan wajib mendaftarkan diri dikantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan wajib pajak

D. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
1) Dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan setempat.
2) Harus dimiliki oleh setiap perusahaan. Dasar hokum UU No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
3) TDP/NRP wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat oleh umum. Wajib pula dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha
4) Apabila tanda daftar perusahaan hilang atau rusak, diwajibkan mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantian dalam waktu 3 bulan setelah terjadinya perubahan.

E. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

1) AMDAL merupakan hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
2) Tujuan AMDAL adalah terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
Berikut dampak penting menurut penjelasan pasal 16 yang telah ditentukan :
1) Jumlah manusia yang akan terkena dampak
2) Luas wilayah persebaran dampak
3) Lamanya dampak berlangsung 
4) Intensitas dampak
5) Banyaknya komponen lainnya yang akan terkena dampak
6) Sifat kumulatif dampak tersebut
7) Berbalik (reversible) atau tidak terbalik (irreversible)

Jumat, 30 November 2012

Pembiayaan Usaha Kecil


Dalam pembiayaan usaha kecil yang paling perlu untuk dipahami adalah
1. jumlah kecukupan modal
2. sumber permodalan
3. alternatif sumber permodalan
4. alokasi pendanaan
5. efisiensi biaya permodalan
Hal-hal tersebut penting untuk diperhatikan karena setiap point diatas memiliki resiko sendiri-sendiri yang harus diantisipasi agar bisa dimanage dengan benar. Untuk itu beberapa keterangan hal tersebut diatas dapat dijabarkann sebagai berikut.
1. Jumlah Kecukupan Modal
Jumlah kecukupan modal adalah sejumlah uang yang diperlukan untuk membiayai usaha, baik itu biaya tetap atau tidak tetap. Yang dimaksud dengan biaya tetap adalah biaya-biaya yang tidak habis sekali pakai. Biasanya nilainya menjadi berkurang dengan perhitungan biaya penyusutan, misalnya: gerobak, alat produksi, alat penjualan dsb. Sedangkan biaya tidak tetap adalah biaya yang habis sekali pakai dan biasanya diperhitungkan sebagai biaya variabel dan dibebankan pada per unit produk, misal: biaya pengepakan per unit, biaya penjualan per unit dsb.
Untuk itu semua biaya harus diperhitungkan sejak awal sehingga kita mampu mengetahui secara pasti berapa jumlah biaya yang harus dipenuhi. Walaupun demikian biaya tersebut tidak harus ada pada saat kita memulai usaha, karena biaya-biaya tersebut seringkali dapat dimodifikasi.
Untuk mengoptimalkan dan efisiensi, maka jumlah biaya yang diperlukan harus sesuai dengan jumlah biaya yang ada. Kelebihan biaya akan cenderung membawa pada sikap boros, sedangkan kekurangan modal akan menghambat perjalanan usaha. Oleh karena itu suatu keharusan kecukupan biaya modal harus dicapai. Untuk lebih lanjut tunggu posting selanjutnya….
2. Sumber Permodalan
Sumber permodalan adalah sumber dana untuk modal usaha. Yang dapat dibedakan menjadi
a. Biaya pribadi
Biaya pribadi dapat dihimpun dari uang yang dimiliki secara pribadi baik dari uang tabungan maupun uang yang sudah dikhususkan untuk membangun usaha. Lihat artikel ”Mensiasati Uang Pribadi untuk Memupuk Permodalan”.
b. Biaya Kelompok
Biaya kelompok dapat berasal dari kumpulan biaya anggota kelompok yang ingin bersama mendirikan suatu usaha.
c. Pinjaman
Biaya pinjaman bisa berupa pinjaman antarpribadi, pada bank maupun lembaga keuangan yang lain.
3. Alternatif Sumber Permodalan
Sebaiknya dalam memulai usaha walaupun sudah menentukan sumber pendanaan, untuk persiapan perlu mengumpulkan sumber pendanaan walaupun mungkin saja sumber permodalan ini dengan biaya yang lebih tinggi, tetapi tetap harus diusahakan agar dapat dipakai alternatif pemecahan problem permodalan dimasa yang akan datang. Terutama untuk pengembangan usaha.
4. Alokasi Pendanaan
Alokasi pendanaan adalah membuat rincian dalam penggunaan modal yang sudah dimiliki. Apakah modal tersebut diperuntukkan untuk alokasi usaha semua atau ada yang dipergunakan untuk sebagai cadangan. Oleh karena itu dalam alokasi dana, seorang pengusaha harus mampu mengidentifikasikan kegiatan atau sarana dan prasarana apa yang perlu serta berapa jumlah dana yang dibutuhkan. Setelah merinci seluruh alokasi pendanaan, seorang pengusaha harus disiplin, jangan menambahkan kegiatan atau sarana dan prasarana lain karena hal ini dapat mengacaukan operasional pembiayaan usaha.
5. Efisiensi Biaya Permodalan
Untuk mengetahui efisiensi biaya permodalan, maka setiap pengusaha harus mengetahui biaya apa saja yang harus dikeluarkan untuk memupuk modal. Biaya permodalan antara lain adalah
a. Biaya Bunga
b. Biaya Administrasi
c. Biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh pendanaan
Jadi dengan kata lain biaya permodalan adalah segala pengorbanan yang akan dikeluarkan untuk memperoleh modal. Untuk efisiensi biaya permodalan sebaiknya dipilih biaya paling rendah dengan membandingkan biaya bunga, biaya administrasi dan biaya yang lain.

Minggu, 14 Oktober 2012

Peluang usaha


Kita pasti sering mendengar  kata usaha dalam kehidupan sehari - hari. Kata usaha memang sangat umum digunakan oleh masyarakat. Namun demikian, pengertian dan definisi usaha dalam kehidupan sehari - hari dan dalam dunia sins memiliki perbedaan yang sangat berarti. Dalam tulisan ini nanti akan dijelaskan pengertian dan definisi usaha dari beberapa sudut pandang dan penggunaan dari kata usaha itu sendiri.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi usaha:

# Menurut Harmaizar Z dalam buku "Menangkap peluang Usaha"

Usaha atau dapat juga disebut suatu perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan di suatu daerah dalam suatu negara.

# Menurut Aip Saripudin, dkk dalam buku "Praktis Belajar Fisika"

Usaha adalah gaya yang diberikan pada benda 


# Menurut Wasis & Sugeng Yuli Irianto dalam buku "Ilmu Pengetahuan Alam"

Usaha dalam kehidupan sehari - hari bisa diartikan sebagai upaya manusia untuk melakukan sesuatu guna mencapai tujuan tertentu

Usaha dalam sains diartikan sebagai gaya yang diberikan oleh suatu benda sehingga bisa mengubah posisi benda tersebut.


# Menurut Budi Prasodjo dkk dalam buku "Teori Aplikasi Fisika SMP Kelas VIII"

Definisi usaha menurut ilmu Fisika merupakan hubungan antara gaya dengan perpindahan





# Menurut Tetty Yulliawati, SP & Denny Indra Sukry, SP dalam buku " Intisari pengetahuan Alam Lengkap (IPAL) SMP"

Usaha adalah besarnya gaya yang bekerja pada suatu benda sehingga benda tersebut mengalami perpindahan 


# Menurut Kamajaya dalam buku "Cerdas Belajar Fisika"

Usaha adalah transfer energi melalui gaya sehingga benda berpindah


# Menurut Nana Supriatna, Mamat Ruhimat, dan Kosim dalam buku " IPS terpadu (Sosiologi, Geografi, Ekonomi, Sejarah)

Usaha adalah segala kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dalam rangka mencapaitujuan tertentu


# Menurut Efrizon Umar dalam buku "Fisika SMA XI IPA"

Pengertian usaha tidak harus selalu berhubungan dengan otot, tetapi resultan gaya yang bekerja pada sebuah benda sehingga benda bergerak dan terjadi perpindahan posisi berarti gaya telah melakukan usaha benda


sumber : www.google.com

kewirausahaan



 
Sebenarnya definisi kewirausahaan itu cukup bervariasi, tapi di sini kita coba buat definisi kewirausahaan ini secara umum dan bahasa sehari-hari.
Seperti kita tahu kewirausahaan berasal dari kata dasar wirausaha dan wirausaha terdiri dari 2  kata yaitu, wira yang berarti kesatria, pahlawan, pejuang, unggul, gagah berani, sedangkan satu lagi adalah kata usaha yang berarti bekerja, melakukan sesuatu.
Dengan demikian pengertian dari wirausaha ditinjau dari segi arti kata adalah orang tangguh yang melakukan sesuatu. Tetapi kalau definisi kewirausahaan yang lebih detail disini akan kita ambil dari beberapa sumber.
Mengacu dari Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusahan Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995, disebutkan bahwa:
  1. Wirausaha adalah orang yang mempunyai semangat, sikap, perilaku dan kemampuan kewirausahaan.
  2. Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang  lebih besar.
Kewirausahaan atau dalam bahasa perancis disebut entrepreneurship dan kalau diterjemahkan secara harfiah punya pengertian sebagai perantara, diartikan sebagai sikap dan perilaku mandiri yang mampu memadukan unsur cipta, rasa dan karya atau mampu menggabungkan unsur kreativitas, tantangan, kerja keras dan kepuasan untuk mencapai prestasi maksimal .
Stoner, James: kewirausahaan adalah kemampuan mengambil faktor-faktor produksi-lahan kerja, tenaga kerja dan modal-menggunakannya untuk memproduksi barang atau jasa baru. Wirausahawan menyadari peluang yang tidak dilihat atau tidak dipedulikan oleh eksekutif bisnis lain.