Kamis, 24 Januari 2013

JENIS JENIS PERUSAHAAN


  1. Badan Usaha
Perusahaan adalah kesatuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa. Perusahaan disebut juga sebagai pabrik atau tempat mengolah sumber2 ekonomi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan, yakni mencapai keuntungan.
Badan Usaha adalah kesatuan organisasi yang terdiri dari modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan atau kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari laba. Untuk mencapai tujuan, badan usaha harus mempunyai perusahaan.
Berdasakan garis besar, badan usaha dapat digolongkan menjadi:
1)      Badan Usaha Milik Negara
2)      Badan Usaha Milik Swasta
3)      Badan Usaha Campuran
4)      Badan Usaha Milik Daerah
Berdasarkan lapangan usahanya dibedakan menjadi:
1)      Badan Usaha Ekstraktif adalah usaha yang bergerak di bidang pengambilan kekayaan alam yang telah tersedia tanpa mengubah sifatnya. Contoh : usaha pertambangan.
2)      Badan Usaha Agraris adalah usaha yang bergerak di bidang pengolahan tanah seperti pertanian, perkebunan, perikanan.
3)      Badan Usaha Industri adalah usaha yang bergerak dalam pengolahan bahan baku menjadi barang jadi atau bahan setengah jadi. Contohnya tekstil, semen, dll.
4)      Badan Usaha Perdagangan adalah usaha yang melakukan kegiatan membeli barang untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuknya. Contohnya supermarket, minimarket, dll.
5)      Badan Usaha Jasa adalah usaha yang melakukan kegiatan memberi pelayanan jasa kepada masyarakat umum. Contohnya usaha angkot, asuransi, hotel, dll.
  1. Badan Usaha Swasta
Dimiliki dan dijalankan oleh individu atau sekelompok orang yang mencari laba. Jenisnya adalah:
  1. Badan usaha perseorangan : dikelola sendiri selaku perorangan. Contohnya pedagang kaki lima.
  2. Persekutuan Firma (Fa) :  suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan usahanya menggunakan nama bersama. Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas. Laba yang diperoleh akan dibagi kepada seluruh anggota firma berdasarkan besar kecilnya modal yang disertakan. Setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma, sehingga bila salah seorang anggota dirma melakukan tindakan ayng menimbulkan resiko, maka resiko2 tersebut menjadi tanggung jawab anggota firma yang lain. Disebut tanggung jawab setia kawan. Misalnya praktek dokter bersama.
  3. Persekutuan Komanditer (CV / Commanditer venootscaphy) : yang membedakan CV dengan Firma adalah tanggungjawabnya dan keikut serta anggotanya. CV punya 2 jenis anggota (sekutu) yaitu anggota aktif dan anggota pasif.
Anggota Aktif adalah anggota yang bertindak sebagai pengelola perusahaan. Anggota ini bertanggung jawab penuh. Dapat mengambil keputusan dengan cepat tanpa perlu bertanya atau berkonsultasi dengan persero pasif.
Anggota Pasif (komanditer) berperan sebagai penanam modal CV. Tidak terlibat dalam pengelolaan CV sehari-hari. Tidak bisa ikut campur karena terbatas menurut modal yang disetorkannya. Jika CV bangkrut, maka kekayaan pribadi anggota aktif digunakan untuk melunasi utang-utang perusahaan. Anggota pasif berhak menuntut modalnya kepada anggota aktif, meskipun akan menemui kesulitan dalam menarik modalnya kembali.
d. Perseroan Terbatas (PT)
Badan usaha yang berbadan hukum, didirikan oleh beberapa orang dan modalnya terdiri dari saham-saham (surat sero). Tanggung jawab terbatas. Kekuasaan tertinggi terdapat pada Rapat Umum Pemegang Sahan. Ketentuannya 1 lembar saham memiliki 1 suara. Jika pemegang saham tidak datang, maka hak suaranya dapat diserahkan pada orang lain yang disebut “PROXY”. Pendirian PT harus dengan persetujuan notaris dan meminta persetujuan kepada mentri kehakiman dan dipimpin oleh seorang Direksi (direktur).
  1. PT Terbuka
  2. PT Tertutup
  3. PT Kosong
  4. PT Negara
Perbedaan saham:
Saham biasa (common stocks)
  • Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba
  • Memiliki hak suara
  • Hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan apabila bangkrut, namun setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
Saham Preferen (Preffered stocks)
  • Memiliki hak paling dulu memperoleh dividen
  • Tidak memiliki hak suara
  • Dapat mempengaruhi manajemen perusahaan terutama dalam pencalonan pengurus
  • Memiliki hak pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham, apabila perusahaan dilikuidasi namun setelah kewajiban utang dilunasi.
  • Kemungkinan dapat memperoleh tambahan dari pembagian laba perusahaan, disamping penghasilan yang diterima secara tetap.
e. Yayasan
Badan usaha yang dibentuk untuk menyediakan jasa di bidang sosial, pendidikan, agama dan jasa non bisnis lainnya. Yayasan tidak mengeluarkan saham karena tidak ada dividen yang dibayarkan, dan tidak ada yang tertarik untuk membeli atau menjual saham yayasan. Keuntungan lain yayasan adalah yayasan bukan object pajak sehingga tidak dikenai pajak.
f. Koperasi
Sesuai dengan UU RI no.25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koerasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Peranan Badan Usaha Swasta dalam Perekonomian Indonesia
  1.  
    1. Membantu membuka kesempatan kerja.
    2. Membantu meningkatkan atau menambah pendapatan negara.
Berdasarkan pasal 33 UUD 1945 pelaku kegiatan perekonomian Indonesia adalah pemerintah dan swasta.
4. Bentuk-bentuk BUMN
  1.  
    1. PERJAN (perusahaan negara jawatan)
    2. PERUM (Perusahaan Negara Umum)
    3. PERSERO (Perusahaan Negara Perseroan)
5. Peran BUMN dan BUMD dalam Perekonomian
Faktor yang membuat BUMN sering rugi:
  • Selain diharapkan menghasilkan keuntungan, BUMN diwajibkan melaksanakan fungsi sosial. BUMN sering dipaksa menerapkan harga di bawah harga produksi untuk memberi subsidi kepada masyarakat.
  • Banyak BUMN yang terus menerima tambahan pekerja hanya untuk memenuhi sasaran menciptakan lapangan kerja atau mengurangi pengangguran. Hal ini bisa mengurangi laba dan efisiensi BUMN tersebut.
  • Seringkali keputusan penting diambil pleh pemerintah sehingga manajer atau pengelola BUMN tidak bisa berbuat banyak.
a. BUMD
Badan usaha yang diatur melalui peraturan daerah untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Modal BUMD merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Tujuannya:
  1. Ikut serta melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan daerah pada khususnya.
  2. Meningkatkan pendapatan daerah yang bersangkutan.
Kegiatan usaha BUMD satu daerah dengan lainnya berbeda, sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah dan disahkan oleh instansi atasannya. Contohnnya:
BUMD tingkat I disahkan oleh gubernur
BUMD tingkat II disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.
b. Kebaikan BUMD dan BUMN
  • Melayani kepentingan umum
  • Kelangsungan hidup terjamin
  • Tidak mengalami kesuliatan modal karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
  • Status pegawai diatur oleh peraturan pemerintah atau daerah sehingga menimbulkan rasa aman bagi para karyawan.
  • Jika menderita kerugian, yang menanggung adalah pemerintah
  • Menjalankan usaha vital yang jarang digarap oleh pihak swasta.
  • Pengawasan disalurkan terhadap semua anggota organisasi secara berjenjang dan berkesinambungan sehingga tujuan BUMN dan BUMD dapat terwujud.
c. Kelemahan BUMN dan BUMD
  • Pegawai kurang disiplin karena banyak mendapat fasilitas negara.
  • Birokrasi pemerintah yang panjang membuat BUMN dan BUMD tidak efisien dalam melakukan tugasnya.
  • Keterbatasan kemampuan dan keahlian dalam menglola BUMN dan BUMD sehingga sering menderita kerugian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar