- Badan Usaha
Perusahaan adalah kesatuan teknis yang
bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa. Perusahaan disebut juga sebagai
pabrik atau tempat mengolah sumber2 ekonomi untuk menghasilkan barang dan jasa.
Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan, yakni mencapai
keuntungan.
Badan Usaha adalah kesatuan organisasi yang
terdiri dari modal dan tenaga kerja yang bertujuan untuk mencari keuntungan
atau kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari laba. Untuk mencapai
tujuan, badan usaha harus mempunyai perusahaan.
Berdasakan
garis besar, badan usaha dapat digolongkan menjadi:
1)
Badan Usaha Milik Negara
2)
Badan Usaha Milik Swasta
3)
Badan Usaha Campuran
4)
Badan Usaha Milik Daerah
Berdasarkan
lapangan usahanya dibedakan menjadi:
1)
Badan Usaha Ekstraktif adalah usaha yang bergerak di bidang pengambilan
kekayaan alam yang telah tersedia tanpa mengubah sifatnya. Contoh : usaha
pertambangan.
2)
Badan Usaha Agraris adalah usaha yang bergerak di bidang pengolahan
tanah seperti pertanian, perkebunan, perikanan.
3)
Badan Usaha Industri adalah usaha yang bergerak dalam pengolahan bahan
baku menjadi barang jadi atau bahan setengah jadi. Contohnya tekstil, semen,
dll.
4)
Badan Usaha Perdagangan adalah usaha yang melakukan kegiatan membeli
barang untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuknya. Contohnya supermarket,
minimarket, dll.
5)
Badan Usaha Jasa adalah usaha yang melakukan kegiatan memberi pelayanan
jasa kepada masyarakat umum. Contohnya usaha angkot, asuransi, hotel, dll.
- Badan Usaha Swasta
Dimiliki dan
dijalankan oleh individu atau sekelompok orang yang mencari laba. Jenisnya
adalah:
- Badan usaha perseorangan : dikelola sendiri selaku perorangan. Contohnya pedagang kaki lima.
- Persekutuan Firma (Fa) : suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan usahanya menggunakan nama bersama. Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas. Laba yang diperoleh akan dibagi kepada seluruh anggota firma berdasarkan besar kecilnya modal yang disertakan. Setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma, sehingga bila salah seorang anggota dirma melakukan tindakan ayng menimbulkan resiko, maka resiko2 tersebut menjadi tanggung jawab anggota firma yang lain. Disebut tanggung jawab setia kawan. Misalnya praktek dokter bersama.
- Persekutuan Komanditer (CV / Commanditer venootscaphy) : yang membedakan CV dengan Firma adalah tanggungjawabnya dan keikut serta anggotanya. CV punya 2 jenis anggota (sekutu) yaitu anggota aktif dan anggota pasif.
Anggota
Aktif adalah anggota
yang bertindak sebagai pengelola perusahaan. Anggota ini bertanggung jawab
penuh. Dapat mengambil keputusan dengan cepat tanpa perlu bertanya atau
berkonsultasi dengan persero pasif.
Anggota
Pasif (komanditer)
berperan sebagai penanam modal CV. Tidak terlibat dalam pengelolaan CV
sehari-hari. Tidak bisa ikut campur karena terbatas menurut modal yang
disetorkannya. Jika CV bangkrut, maka kekayaan pribadi anggota aktif digunakan
untuk melunasi utang-utang perusahaan. Anggota pasif berhak menuntut modalnya
kepada anggota aktif, meskipun akan menemui kesulitan dalam menarik modalnya
kembali.
d. Perseroan
Terbatas (PT)
Badan usaha
yang berbadan hukum, didirikan oleh beberapa orang dan modalnya terdiri dari
saham-saham (surat sero). Tanggung jawab terbatas. Kekuasaan tertinggi terdapat
pada Rapat Umum Pemegang Sahan. Ketentuannya 1 lembar saham memiliki 1 suara.
Jika pemegang saham tidak datang, maka hak suaranya dapat diserahkan pada orang
lain yang disebut “PROXY”. Pendirian PT harus dengan persetujuan notaris dan
meminta persetujuan kepada mentri kehakiman dan dipimpin oleh seorang Direksi
(direktur).
- PT Terbuka
- PT Tertutup
- PT Kosong
- PT Negara
Perbedaan
saham:
Saham biasa
(common stocks)
- Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba
- Memiliki hak suara
- Hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan apabila bangkrut, namun setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
Saham
Preferen (Preffered stocks)
- Memiliki hak paling dulu memperoleh dividen
- Tidak memiliki hak suara
- Dapat mempengaruhi manajemen perusahaan terutama dalam pencalonan pengurus
- Memiliki hak pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham, apabila perusahaan dilikuidasi namun setelah kewajiban utang dilunasi.
- Kemungkinan dapat memperoleh tambahan dari pembagian laba perusahaan, disamping penghasilan yang diterima secara tetap.
e. Yayasan
Badan usaha
yang dibentuk untuk menyediakan jasa di bidang sosial, pendidikan, agama dan
jasa non bisnis lainnya. Yayasan tidak mengeluarkan saham karena tidak ada
dividen yang dibayarkan, dan tidak ada yang tertarik untuk membeli atau menjual
saham yayasan. Keuntungan lain yayasan adalah yayasan bukan object pajak
sehingga tidak dikenai pajak.
f. Koperasi
Sesuai
dengan UU RI no.25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koerasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
3. Peranan Badan Usaha Swasta dalam
Perekonomian Indonesia
- Membantu membuka kesempatan kerja.
- Membantu meningkatkan atau menambah pendapatan negara.
Berdasarkan
pasal 33 UUD 1945 pelaku kegiatan perekonomian Indonesia adalah pemerintah dan
swasta.
4. Bentuk-bentuk BUMN
- PERJAN (perusahaan negara jawatan)
- PERUM (Perusahaan Negara Umum)
- PERSERO (Perusahaan Negara Perseroan)
5. Peran
BUMN dan BUMD dalam Perekonomian
Faktor yang
membuat BUMN sering rugi:
- Selain diharapkan menghasilkan keuntungan, BUMN diwajibkan melaksanakan fungsi sosial. BUMN sering dipaksa menerapkan harga di bawah harga produksi untuk memberi subsidi kepada masyarakat.
- Banyak BUMN yang terus menerima tambahan pekerja hanya untuk memenuhi sasaran menciptakan lapangan kerja atau mengurangi pengangguran. Hal ini bisa mengurangi laba dan efisiensi BUMN tersebut.
- Seringkali keputusan penting diambil pleh pemerintah sehingga manajer atau pengelola BUMN tidak bisa berbuat banyak.
a. BUMD
Badan usaha
yang diatur melalui peraturan daerah untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat.
Modal BUMD merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Tujuannya:
- Ikut serta melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan daerah pada khususnya.
- Meningkatkan pendapatan daerah yang bersangkutan.
Kegiatan
usaha BUMD satu daerah dengan lainnya berbeda, sesuai dengan kebutuhan
masing-masing daerah dan disahkan oleh instansi atasannya. Contohnnya:
BUMD tingkat
I disahkan oleh gubernur
BUMD tingkat
II disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.
b. Kebaikan
BUMD dan BUMN
- Melayani kepentingan umum
- Kelangsungan hidup terjamin
- Tidak mengalami kesuliatan modal karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
- Status pegawai diatur oleh peraturan pemerintah atau daerah sehingga menimbulkan rasa aman bagi para karyawan.
- Jika menderita kerugian, yang menanggung adalah pemerintah
- Menjalankan usaha vital yang jarang digarap oleh pihak swasta.
- Pengawasan disalurkan terhadap semua anggota organisasi secara berjenjang dan berkesinambungan sehingga tujuan BUMN dan BUMD dapat terwujud.
c. Kelemahan
BUMN dan BUMD
- Pegawai kurang disiplin karena banyak mendapat fasilitas negara.
- Birokrasi pemerintah yang panjang membuat BUMN dan BUMD tidak efisien dalam melakukan tugasnya.
- Keterbatasan kemampuan dan keahlian dalam menglola BUMN dan BUMD sehingga sering menderita kerugian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar