Senin, 18 Juni 2012
b.jelaskan apa dan bagaimana perkuliahan softskill.
perkuliahaan softskill yaitu dimana kita bertemu dgn dosen nya cuman dalam 1 bulan sekali, dalam satu bulan itu kita harus membuat tugas dan tulisan yang di posting ke studentsite dari blog. semakin banyak tulisan yg kita buat semakin banyak nilai yg di terima. dengan kata lain kita berinteraksi dengan dosen nya melalui studentsite.
a. aplikasi perkuliahan dengan cara softskill,silahkan anda jelaskan cara mengupload tugas dan tulisan,
aplikasi perkuliahaan softskill yaitu dengan cara mengupload tugas dan tulisan dari blog ke studentsite mahasiswa gunadarma. cara mengupload nya pertama-tama kita buat tugas atau tulisan ke dalam akun blog yg kita miliki. setelah di post ke blog kemudian kita buka studentsite, jika mau mengupload tugas kita pilih di menu studentsite sebagai tugas. jika mau mengupload tulisan kita tinggal milih menu di studentsite sebagai tuliasan. kemudian kembali lg ke blog kita untuk mengcopy link yg ada di blog untuk di pindahkan ke studentsite, lalu di studentsite kita paste link yg sudah di copy dari blog tadi. secara otomatis tugas ataunpun tulisan sudah di upload ke studentsite dan kita telah melakukan perkuliahaan softskill.
Senin, 11 Juni 2012
LOVE STORY
Ada seorang wanita buta. Semua orang membenci dia, kecuali kekasihnya. Wanita itu selalu berkata, “Saya akan menikahimu saat saya bisa melihat.” Suatu hari, ada orang mendermakan mata kepada wanita itu. Akhirnya wanita itu dapat melihat. Dengan segera, dia pergi menemui kekasihnya.
Tetapi, ketika dia melihat kekasihnya, dia merasa sungguh terkejut karena kekasihnya juga buta.Kekasihnya bertanya, “Sudikah kamu menikah denganku sekarang?” Tanpa sebuah alasan, wanita itu menolak. Kekasihnyapun tersenyum dan berlalu pergi sambil berkata. “Tolong jaga mata saya baik-baik…”
(Artikel) : Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah salah
satu mata pelajaran yang tersedia di semua jenjang Pendidikan. Mulai
dari SD sampai SMA dapat kita temukan mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan. Bahkan sampai tingkat Bangku Kuliah pun juga
menyediakan Mata kuliah Kewarganegaraan. Namun di beberapa universitas
mengganti mata kuliah kewarganegaraan menjadi Pendidikan Pancasila. Akan
tetapi, pada intinya kedua materi ini tetap saja membahas masalah
kehidupan berbangsa dan bernegara yang selaras dengan norma-norma serta
kaidah-kaidah yang terkandung dalam pancasila.
Meskipun Pendidikan Kewarganegaraan
dianggap materi yang penting untuk dipelajari, tetapi materi ini belum
menjadi materi yang diprioritaskan dalam pendidikan, hal ini karena
dibeberapa universitas hanya memberikan alokasi waktu yang masih minim
setiap minggunya. Kebanyakan tingkat sekolah atau Universitas hanya
memberikan waktu antara satu sampai dua jam pelajaran setiap minggunya
untuk Pendidikan Kewarganegaraan. Sehingga hal ini sangat tidak efektif
untuk memberikan pengetahuan kewarganegaraan secara optimal kepada
peserta didik. Di samping itu, tingkat pemahaman peserta didik pun patut
dipertanyakan dengan hanya mengikuti pendidikan yang sangat singkat
tersebut.
Di balik minimnya alokasi waktu yang
diberikan, materi pendidikan kewarganegaraan memiliki peran yang sangat
penting. Beberapa hal yang menjadi dasar pentingnya pendidikan
kewarganegaraan di antaranya adalah :
Materi pendidikan kewarganegaraan
mengajarkan siswa untuk mengenal aturan dasar kewarganegaraan. Hal ini
khususnya terkait hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu media untuk mengajarkan kehidupan politik kepada siswa. Siswa dikenalkan sistem politik tanpa harus terlibat langsung dalam kegiatan politik praktis.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu media untuk mengajarkan kehidupan politik kepada siswa. Siswa dikenalkan sistem politik tanpa harus terlibat langsung dalam kegiatan politik praktis.
Mendidik siswa untuk lebih memiliki toleransi dan tenggang rasa terhadap sesama manusia yang berada dalam satu negara yang sama.
PendidikanKewarganegaraan memberikan
pengetahuan pada siswa tentang peraturan Negara yang mengikat agar para
siswa bisa hidup dalam aturan hukum yang berlaku.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan sarana untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air pada siswa. Dengan demikian, diharapkan rasa nasionalisme dapat ditumbuhkan melalui pelajaran ini.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan sarana untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air pada siswa. Dengan demikian, diharapkan rasa nasionalisme dapat ditumbuhkan melalui pelajaran ini.
Pada Intinya, Pendidikan Kewarganegaraan
diharapkan dapat menciptakan insan yang bermental cerdas dan bertanggung
jawab disertai perilaku yang:
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah pancasila.
- Berbudi pekerti luhur dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
- Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran BelaNegara
Daftar Pustaka:
Lemhannas. Pendidikan Kewarganegaraan. 2005. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama
sumber : www.google.com
Minggu, 27 Mei 2012
Fungsi Dan Tanggung Jawab Mahasiswa Sebagai Generasi Muda Dalam Meningkatkan Rasa Persatuan Dan Kesatuan
Mahasiswa dapat dikatakan sebuah komunitas unik yang berada di masyarakat,
dengan kesempatan dan kelebihan yang dimilikinya, mahasiswa mampu berada
sedikit di atas masyarakat. Mahasiswa juga belum tercekcoki oleh
kepentingan-kepentingan suatu golongan, ormas, parpol, dsb. Sehingga mahasiswa
dapat dikatakan (seharusnya) memiliki idealisme. Idealisme adalah suatu
kebenaran yang diyakini murni dari pribadi seseorang dan tidak dipengaruhi oleh
faktor-faktor eksternal yang dapat menggeser makna kebenaran tersebut.
Berdasarkan berbagai potensi dan kesempatan yang dimiliki oleh mahasiswa,
tidak sepantasnyalah bila mahasiswa hanya mementingkan kebutuhan dirinya
sendiri tanpa memberikan kontribusi terhadap bangsa dan negaranya. Mahasiswa
itu sudah bukan siswa yang tugasnya hanya belajar, bukan pula rakyat, bukan
pula pemerintah. Mahasiswa memiliki tempat tersendiri di lingkungan masyarakat,
namun bukan berarti memisahkan diri dari masyarakat. Oleh karena itu perlu
dirumuskan perihal peran, fungsi, dan posisi mahasiswa untuk menentukan arah
perjuangan dan kontribusi mahasiswa tersebut.
1. Peran Mahasiswa
1.1 Mahasiswa Sebagai “Iron
Stock”
Mahasiswa dapat menjadi Iron Stock, yaitu mahasiswa diharapkan
menjadi manusia-manusia tangguh yang memiliki kemampuan dan akhlak mulia yang
nantinya dapat menggantikan generasi-generasi sebelumnya. Intinya mahasiswa itu
merupakan aset, cadangan, harapan bangsa untuk masa depan. Tak dapat dipungkiri
bahwa seluruh organisasi yang ada akan bersifat mengalir, yaitu ditandai dengan
pergantian kekuasaan dari golongan tua ke golongan muda, oleh karena itu
kaderisasi harus dilakukan terus-menerus. Dunia kampus dan kemahasiswaannya
merupakan momentum kaderisasi yang sangat sayang bila tidak dimanfaatkan bagi
mereka yang memiliki kesempatan.
Dalam konsep Islam sendiri, peran pemuda sebagai generasi pengganti
tersirat dalam Al-Maidah:54, yaitu pemuda sebagai pengganti generasi yang sudah
rusak dan memiliki karakter mencintai dan dicintai, lemah lembut kepada orang
yang beriman, dan bersikap keras terhadap kaum kafir.
Sejarah telah membuktikan bahwa di tangan generasi mudalah
perubahan-perubahan besar terjadi, dari zaman nabi, kolonialisme, hingga
reformasi, pemudalah yang menjadi garda depan perubah kondisi bangsa.
Lantas sekarang apa yang kita bisa lakukan dalam memenuhi peran Iron
Stock tersebut ? Jawabannya tak lain adalah dengan memperkaya diri kita
dengan berbagai pengetahuan baik itu dari segi keprofesian maupun
kemasyarakatan, dan tak lupa untuk mempelajari berbagai kesalahan yang pernah
terjadi di generasi-generasi sebelumnya.
Lalu kenapa harus Iron Stock ?? Bukan Golden Stock saja, kan
lebih bagus dan mahal ?? Mungkin didasarkan atas sifat besi itu sendiri
yang akan berkarat dalam jangka waktu lama, sehingga diperlukanlah penggantian
dengan besi-besi baru yang lebih bagus dan kokoh. Hal itu sesuai dengan kodrat
manusia yang memiliki keterbatasan waktu, tenaga, dan pikiran.
1.2 Mahasiswa Sebagai
“Guardian of Value”
Mahasiswa sebagai Guardian of Value berarti mahasiswa berperan
sebagai penjaga nilai-nilai di masyarakat. Lalu sekarang pertanyaannya adalah,
“Nilai seperti apa yang harus dijaga ??” Untuk menjawab pertanyaan tersebut
kita harus melihat mahasiswa sebagai insan akademis yang selalu berpikir ilmiah
dalam mencari kebenaran. Kita harus memulainya dari hal tersebut karena bila
kita renungkan kembali sifat nilai yang harus dijaga tersebut haruslah mutlak
kebenarannya sehingga mahasiswa diwajibkan menjaganya.
Sedikit sudah jelas, bahwa nilai yang harus dijaga adalah sesuatu yang
bersifat benar mutlak, dan tidak ada keraguan lagi di dalamnya. Nilai itu
jelaslah bukan hasil dari pragmatisme, nilai itu haruslah bersumber dari suatu
dzat yang Maha Benar dan Maha Mengetahui.
Selain nilai yang di atas, masih ada satu nilai lagi yang memenuhi kriteria
sebagai nilai yang wajib dijaga oleh mahasiswa, nilai tersebut adalah
nilai-nilai dari kebenaran ilmiah. Walaupun memang kebenaran ilmiah tersebut
merupakan representasi dari kebesaran dan keeksisan Allah, sebagai dzat yang
Maha Mengetahui. Kita sebagai mahasiswa harus mampu mencari berbagai kebenaran
berlandaskan watak ilmiah yang bersumber dari ilmu-ilmu yang kita dapatkan dan
selanjutnya harus kita terapkan dan jaga di masyarakat.
Pemikiran Guardian of Value yang berkembang selama ini hanyalah
sebagai penjaga nilai-nilai yang sudah ada sebelumya, atau menjaga nilai-nilai
kebaikan seperti kejujuran, kesigapan, dan lain sebagainya. Hal itu tidaklah
salah, namun apakah sesederhana itu nilai yang harus mahasiswa jaga ? Lantas
apa hubungannya nilai-nilai tersebut dengan watak ilmu yang seharusnya dimiliki
oleh mahasiswa ? Oleh karena itu saya berpendapat bahwa Guardian of Value
adalah penyampai, dan penjaga nilai-nilai kebenaran mutlak dimana nilai-nilai
tersebut diperoleh berdasarkan watak ilmu yang dimiliki mahasiswa itu sendiri.
Watak ilmu sendiri adalah selalu mencari kebanaran ilmiah.
Penjelasan Guardian of Value hanya sebagai penjaga nilai-nilai yang
sudah ada juga memiliki kelemahan yaitu bilamana terjadi sebuah pergeseran
nilai, dan nilai yang telah bergeser tersebut sudah terlanjur menjadi sebuah
perimeter kebaikan di masyarakat, maka kita akan kesulitan dalam memandang arti
kebenaran nilai itu sendiri.
1.3 Mahasiswa Sebagai “Agent
of Change”
Mahasiswa sebagai Agent of Change,,, hmm.. Artinya adalah
mahasiswa sebagai agen dari suatu perubahan. Lalu kini masalah kembali muncul,
“Kenapa harus ada perubahan ???”. Untuk menjawab pertanyaan itu mari kita
pandang kondisi bangsa saat ini. Menurut saya kondisi bangsa saat ini jauh
sekali dari kondisi ideal, dimana banyak sekali penyakit-penyakit masyarakat
yang menghinggapi hati bangsa ini, mulai dari pejabat-pejabat atas hingga
bawah, dan tentunya tertular pula kepada banyak rakyatnya. Sudah seharusnyalah
kita melakukan terhadap hal ini. Lalu alasan selanjutnya mengapa kita harus melakukan
perubahan adalah karena perubahan itu sendiri merupakan harga mutlak dan pasti
akan terjadi walaupun kita diam. Bila kita diam secara tidak sadar kita
telah berkontribusi dalam melakukan perubahan, namun tentunya perubahan yang
terjadi akan berbeda dengan ideologi yang kita anut dan kita anggap benar.
Perubahan merupakan sebuah perintah yang diberikan oleh Allah swt.
Berdasarkan Qur’an surat Ar-Ra’d : 11, dimana dijelaskan bahwa suatu kaum harus
mau berubah bila mereka menginginkan sesuatu keadaan yang lebih baik. Lalu
berdasarkan hadis yang menyebutkan bahwa orang yang hari ini lebih baik dari
hari kemarin adalah orang yang beruntung, sedangkan orang yang hari ini tidak
lebih baik dari kemarin adalah orang yang merugi. Oleh karena itu betapa
pentingnya arti sebuah perubahan yang harus kita lakukan.
Mahasiswa adalah golongan yang harus menjadi garda terdepan dalam melakukan
perubahan dikarenakan mahasiswa merupakan kaum yang “eksklusif”, hanya 5% dari
pemuda yang bisa menyandang status mahasiswa, dan dari jumlah itu
bisa dihitung pula berapa persen lagi yang mau mengkaji tentang peran-peran
mahasiswa di bangsa dan negaranya ini. Mahasiswa-mahasiswa yang telah sadar
tersebut sudah seharusnya tidak lepas tangan begitu saja. Mereka tidak boleh
membiarkan bangsa ini melakukan perubahan ke arah yang salah. Merekalah yang
seharusnya melakukan perubahan-perubahan tersebut.
Perubahan itu sendiri sebenarnya dapat dilihat dari dua pandangan.
Pandangan pertama menyatakan bahwa tatanan kehidupan bermasyarakat sangat dipengaruhi
oleh hal-hal bersifat materialistik seperti teknologi, misalnya kincir angin
akan menciptakan masyarakat feodal, mesin industri akan menciptakan mayarakat
kapitalis, internet akan menciptakan menciptakan masyarakat yang informatif,
dan lain sebagainya. Pandangan selanjutnya menyatakan bahwa ideologi atau nilai
sebagai faktor yang mempengaruhi perubahan. Sebagai mahasiswa nampaknya kita
harus bisa mengakomodasi kedua pandangan tersebut demi terjadinya perubahan
yang diharapkan. Itu semua karena kita berpotensi lebih untuk mewujudkan
hal-hal tersebut.
Sudah jelas kenapa perubahan itu perlu dilakukan dan kenapa pula mahasiswa
harus menjadi garda terdepan dalam perubahan tersebut, lantas dalam melakukan
perubahan tersebut haruslah dibuat metode yang tidak tergesa-gesa, dimulai dari
ruang lingkup terkecil yaitu diri sendiri, lalu menyebar terus hingga akhirnya
sampai ke ruang lingkup yang kita harapkan, yaitu bangsa ini.
2. Fungsi
Mahasiswa
Berdasarkan tugas perguruan tinggi yang diungkapkan
M.Hatta yaitu membentuk manusisa susila dan demokrat yang
- Memiliki keinsafan tanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat
- Cakap dan mandiri dalam memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan
- Cakap memangku jabatan atau pekerjaan di masyarakat
Berdasarkan pemikiran M.Hatta tersebut, dapat kita sederhanakan bahwa tugas
perguruan tinggi adalah membentuk insan akademis, yang selanjutnya hal tersebut
akan menjadi sebuah fungsi bagi mahasiswa itu sendiri. Insan akademis itu sendiri
memiliki dua ciri yaitu : memiliki sense of crisis, dan selalu
mengembangkan dirinya.
Insan akademis harus memiliki sense of crisis yaitu peka dan kritis
terhadap masalah-masalah yang terjadi di sekitarnya saat ini. Hal ini akan
tumbuh dengan sendirinya bila mahasiswa itu mengikuti watak ilmu, yaitu selalu
mencari pembenaran-pembenaran ilmiah. Dengan mengikuti watak ilmu tersebut maka
mahasiswa diharapkan dapat memahami berbagai masalah yang terjadi dan terlebih
lagi menemukan solusi-solusi yang tepat untuk menyelesaikannya.
Insan akademis harus selalu mengembangkan dirinya sehingga mereka bisa
menjadi generasi yang tanggap dan mampu menghadapi tantangan masa depan.
Dalam hal insan akademis sebagai orang yang selalu mengikuti watak ilmu,
ini juga berhubungan dengan peran mahasiswa sebagai penjaga nilai, dimana
mahasiswa harus mencari nilai-nilai kebenaran itu sendiri, kemudian
meneruskannya kepada masyarakat, dan yang terpenting adalah menjaga nilai
kebenaran tersebut.
3. Posisi Mahasiswa
Mahasiswa dengan segala kelebihan dan potensinya tentu saja tidak bisa
disamakan dengan rakyat dalam hal perjuangan dan kontribusi terhadap bangsa.
Mahasiswa pun masih tergolong kaum idealis, dimana keyakinan dan pemikiran
mereka belum dipengarohi oleh parpol, ormas, dan lain sebagainya. Sehingga
mahasiswa menurut saya tepat bila dikatakan memiliki posisi diantara masyarakat
dan pemerintah.
Mahasiswa dalam hal hubungan masyarakat ke pemerintah dapat berperan
sebagai kontrol politik, yaitu mengawasi dan membahas segala pengambilan
keputusan beserta keputusan-keputusan yang telah dihasilkan sebelumnya.
Mahasiswa pun dapat berperan sebagai penyampai aspirasi rakyat, dengan
melakukan interaksi sosial dengan masyarakat dilanjutkan dengan analisis
masalah yang tepat maka diharapkan mahasiswa mampu menyampaikan realita yang
terjadi di masyarakat beserta solusi ilmiah dan bertanggung jawab dalam
menjawab berbagai masalah yang terjadi di masyarakat.
Mahasiswa dalam hal hubungan pemerintah ke masyarakat dapat berperan
sebagai penyambung lidah pemerintah. Mahasiswa diharapkan mampu membantu
menyosialisasikan berbagai kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Tak jarang
kebijakan-kebijakan pemerintah mengandung banyak salah pengertian dari
masyarakat, oleh karena itu tugas mahasiswalah yang marus “menerjemahkan”
maksud dan tujuan berbagai kebijakan kontroversial tersebut agar mudah
dimengerti masyarakat.
Posisi mahasiswa cukuplah rentan, sebab mahasiswa berdiri di antara
idealisme dan realita. Tak jarang kita berat sebelah, saat kita membela
idealisme ternyata kita melihat realita masyarakat yang semakin buruk. Saat
kita berpihak pada realita, ternyata kita secara tak sadar sudah meninggalkan
idealisme kita dan juga kadang sudah meninggalkan watak ilmu yang seharusnya
kita miliki. Contoh kasusnya yang paling gampang adalah saat terjadi penaikkan
harga BBM beberapa bulan yang lalu.
Mengenai posisi mahasiswa saat ini saya berpendapat bahwa mahasiswa terlalu
menganggap dirinya “elit” sehingga terciptalah jurang lebar dengan masyarakat. Perjuangan-perjuangan
yang dilakukan mahasiswa kini sudah kehilangan esensinya, sehingga masyarakat
sudah tidak menganggapnya suatu harapan pembaruan lagi. Sedangkan
golongan-golongan atas seperti pengusaha, dokter, dsb. Merasa sudah tidak ada
lagi kesamaan gerakan. Perjuangan mahasiswa kini sudah berdiri sendiri dan
tidak lagi “satu nafas” bersama rakyat.
Faktor Penyebab Terjadinya Kerusuhan Dan Tindakan Kiriminal Di Indonesia
faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya gangguan keamanan dan
ketertiban terutama konflik berdimensi kekerasan di beberapa daerah.
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung di beberapa
wilayah yang tidak disertai dengan kepatuhan terhadap hukum dan kematangan
elite politik masyarakat daerah telah menyebabkan berbagai kerusuhan sosial dan
konflik horizontal. Selain itu, sebagai konsekuensi letak geografis yang
strategis pada persimpangan dua benua dan dua samudra, Indonesia secara
langsung dan tidak langsung juga menjadi lokasi tindak kejahatan transnasional
seperti penyalahgunaan narkoba. Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan
makin meningkatnya globalisasi juga menyebabkan kejahatan transnasional semakin
kompleks dan makin tinggi intensitasnya serta dapat dikendalikan dari wilayah
di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sementara itu, masih
rendahnya kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum juga menyebabkan
kepatuhan masyarakat terhadap hukum pada setiap kejadian tindak pidana masih
rendah, bahkan kecenderungan main hakim sendiri masih tinggi.
Permasalahan yang Dihadapi
Semakin meningkatnya kekhawatiran dan keresahan masyarakat terhadap semakin
merebaknya tindak kriminal sebagai akibat penyalahgunaan narkoba merupakan
kondisi yang sangat memprihatinkan. Pada umumnya pengguna narkoba merupakan
golongan pemuda baik yang masih duduk di bangku sekolah dan perguruan tinggi,
sedangkan pengedarnya adalah orang-orang yang memiliki jaringan yang kuat
dengan bandar narkoba.
Kesigapan aparat keamanan dalam mendeteksi dan mengatasi gejala awal telah
mampu meredam potensi konflik menjadi tidak muncul ke permukaan. Makin
meningkatnya toleransi masyarakat terhadap keberagaman dan makin meningkatnya
kesadaran masyarakat terhadap pentingnya rasa aman dalam beraktivitas
menjadikan upaya adu domba SARA antarkelompok masyarakat dapat dihindari.
Namun, hal tersebut perlu terus diamati karena sewaktu-waktu dapat muncul
kembali dengan adanya gesekan-gesekan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sampai saat ini, pembangunan kelautan dan perikanan telah memberikan
sumbangan yang cukup berarti bagi perekonomian nasional dan peningkatan
penerimaan negara. Namun, pelaksanaannya masih dihadapkan pada berbagai kendala
yang harus segera mendapatkan penanganan tersendiri. Berbagai masalah tersebut,
antara lain, masih maraknya praktik pencurian ikan (illegal fishing),
terjadinya pencemaran laut, lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran
bangsa akan arti pentingnya dan nilai strategis sumber daya kelautan, dan belum
optimalnya pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, terutama yang berada
di wilayah terluar/terdepan. Jika tidak mendapat perhatian yang cukup, masalah
ini dapat menjadi salah satu pemicu ketidakstabilan, keamanan, dan rawan
gangguan terhadap faktor-faktor pengaruh negatif dari negara tetangga. Untuk
itu, Pemerintah telah mengambil langkah-langkah penanganan masalah yang
intensif mengenai rancangan instruksi Presiden tentang Pemberantasan dan
Pencegahan Penangkapan Ikan secara Ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Republik Indonesia.
Kejahatan
transnasional di bidang kehutanan terjadi dengan semakin maraknya pencurian
kayu dari hutan Indonesia yang dilakukan oleh pelaku yang berasal dari
negara-negara tetangga atau pelaku yang berperan
aktif memfasilitasi perdagangan kayu hasil pembalakan liar (illegal logging).
Hal tersebut terjadi akibat adanya kesenjangan yang besar antara
permintaan dan pasokan kayu legal, yang untuk kebutuhan industri domestik saja
diperkirakan mencapai 35–40 juta meter kubik per tahun. Kesenjangan tersebut
dipenuhi dari pembalakan liar. Industri pengolahan kayu yang bergantung pada
kayu yang ditebang secara ilegal mencapai 65 persen dari pasokan total di tahun
2000. Pembalakan liar ditengarai sebagai ancaman yang paling serius bagi
keberlanjutan fungsi hutan, baik dari aspek ekonomi, ekologis, maupun sosial.
Kerugian hutan Indonesia akibat praktik pembalakan liar diperkirakan mencapai
US$ 5,7 miliar atau sekitar Rp46,74 triliun per tahun, belum termasuk nilai
kerugian dari aspek ekologis seperti musnahnya spesies langka serta
terganggunya daerah aliran sungai yang berimbas pada kehidupan manusia dan
sekitarnya yang berpotensi menimbulkan dampak bencana seperti tanah longsor,
kebakaran hutan, dan kekeringan. Upaya mengatasi masalah pencurian kayu itu
adalah suatu usaha yang sulit mengingat pelakunya memiliki jaringan yang sangat
luas dan sulit tersentuh.
Pemerintah
dalam upaya mengatasi masalah tersebut dari segi yuridis telah mengeluarkan
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu
secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik
Indonesia. Semangat baru yang dilandasi penegakan hukum yang tegas,
diharapkan akan mampu memutus jaringan peredaran kayu ilegal baik domestik
maupun antarnegara.
II.
Langkah-Langkah
Kebijakan dan Hasil-Hasil yang Dicapai
Langkah kebijakan yang akan ditempuh untuk meningkatkan keamanan,
ketertiban, dan penanggulangan kriminalitas adalah sebagai berikut.
1) penguatan
koordinasi dan kerja sama antara kelembagaan pertahanan dan keamanan;
2) peningkatan
kapasitas dan kinerja lembaga keamanan, yaitu Polri, TNI, Departemen Kehutanan,
Departemen Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan
Intelijen Negara (BIN), Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), Badan Narkotika
Nasional (BNN), dan Badan Koordinasi Kemanan Laut (Bakorkamla);
3) peningkatan
kegiatan dan operasi bersama keamanan di laut;
4) peningkatan
upaya komprehensif pengurangan pemasokan dan pengurangan permintaan narkoba;
5) peningkatan
pengamanan di wilayah perbatasan;
6) pembangunan
upaya pemolisian masyarakat (community policing) dan penguatan peran
aktif masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat;
7) peningkatan
penegakan undang-undang dan peraturan serta mempercepat proses penindakan
pelanggaran hukum.
Peraturan keimigrasian
bahwa pengaturan
keimigrasian yang meliputi lalu lintas orang masuk atau ke
luar wilayah
Indonesia merupakan hak dan wewenang Negara Republik
Indonesia serta
merupakan salah satu perwujudan dari kedaulatannya sebagai
negara hukum
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
bahwa dalam
rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang berwawasan
Nusantara dan
dengan semakin meningkatnya lalu lintas orang serta hubungan
antar bangsa dan
negara diperlukan penyempurnaan pengaturan keimigrasian
yang dewasa ini
diatur dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan,
Keimigrasian
adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah
Negara Republik
Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara
Republik
Indonesia.
Wilayah Negara
Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat wilayah
Indonesia adalah
seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi
darat, laut, dan
udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,
Surat Perjalanan
adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang dari
suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku
untuk melakukan
perjalanan antar negara.
Tempat
Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan, bandar udara, atau tempattempat
lain yang
ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat masuk atau ke luar
wilayah
Indonesia.
Menteri adalah
Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
bidang
keimigrasian.
Orang Asing
adalah orang bukan Warga Negara Republik Indonesia.
Visa untuk
Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah izin tertulis
yang diberikan
oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik
Indonesia atau
di tempat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia yang
memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan
melakukan
perjalanan ke wilayah Indonesia.
Izin Masuk
adalah izin yang diterakan pada Visa atau Surat Perjalanan orang
asing untuk memasuki
wilayah Indonesia yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi
di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi.
Izin Masuk
Kembali adalah izin yang diterakan pada Surat Perjalanan orang
asing yang
mempunyai izin tinggal di Indonesia untuk masuk kembali ke
wilayah Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)