bahwa pengaturan
keimigrasian yang meliputi lalu lintas orang masuk atau ke
luar wilayah
Indonesia merupakan hak dan wewenang Negara Republik
Indonesia serta
merupakan salah satu perwujudan dari kedaulatannya sebagai
negara hukum
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
bahwa dalam
rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang berwawasan
Nusantara dan
dengan semakin meningkatnya lalu lintas orang serta hubungan
antar bangsa dan
negara diperlukan penyempurnaan pengaturan keimigrasian
yang dewasa ini
diatur dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan,
Keimigrasian
adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah
Negara Republik
Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara
Republik
Indonesia.
Wilayah Negara
Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat wilayah
Indonesia adalah
seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi
darat, laut, dan
udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,
Surat Perjalanan
adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang dari
suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku
untuk melakukan
perjalanan antar negara.
Tempat
Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan, bandar udara, atau tempattempat
lain yang
ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat masuk atau ke luar
wilayah
Indonesia.
Menteri adalah
Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
bidang
keimigrasian.
Orang Asing
adalah orang bukan Warga Negara Republik Indonesia.
Visa untuk
Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah izin tertulis
yang diberikan
oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik
Indonesia atau
di tempat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia yang
memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan
melakukan
perjalanan ke wilayah Indonesia.
Izin Masuk
adalah izin yang diterakan pada Visa atau Surat Perjalanan orang
asing untuk memasuki
wilayah Indonesia yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi
di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi.
Izin Masuk
Kembali adalah izin yang diterakan pada Surat Perjalanan orang
asing yang
mempunyai izin tinggal di Indonesia untuk masuk kembali ke
wilayah Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar