Minggu, 27 Mei 2012

Peraturan keimigrasian


bahwa pengaturan keimigrasian yang meliputi lalu lintas orang masuk atau ke
luar wilayah Indonesia merupakan hak dan wewenang Negara Republik
Indonesia serta merupakan salah satu perwujudan dari kedaulatannya sebagai
negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang berwawasan
Nusantara dan dengan semakin meningkatnya lalu lintas orang serta hubungan
antar bangsa dan negara diperlukan penyempurnaan pengaturan keimigrasian
yang dewasa ini diatur dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan,
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah
Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara
Republik Indonesia.
Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat wilayah
Indonesia adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi
darat, laut, dan udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,
Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku
untuk melakukan perjalanan antar negara.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan, bandar udara, atau tempattempat
lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat masuk atau ke luar
wilayah Indonesia.
Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
bidang keimigrasian.
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Republik Indonesia.
Visa untuk Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah izin tertulis
yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik
Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan
melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.
Izin Masuk adalah izin yang diterakan pada Visa atau Surat Perjalanan orang
asing untuk memasuki wilayah Indonesia yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi
di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Izin Masuk Kembali adalah izin yang diterakan pada Surat Perjalanan orang
asing yang mempunyai izin tinggal di Indonesia untuk masuk kembali ke
wilayah Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar