1. Asas Kewarganegaraan
Sesuai undang-undang No.12 tahun 2006 bahwa untuk
memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945
maka asas kewarganegaraan meliputi asas kewarganegaraan umum atau universal
yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Adapun asas yang dianut dalam
UU No. 12 tahun2006 adalah berikut ini.
a. Asas Ius Soli
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran. Bagi negara indonesia penentuan yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang tersebut.
b. Asas Ius Sanguinis
Adalah penenuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan
atau pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
kewarganegaraan orang tuanya, bukan berdasarkan negara tempat tinggalnya.
c. Asas Kewarganegaraan Tunggal
Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
d. Asas Kewaganegaraan Ganda Terbatas
Adalah asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda
(bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda
yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu
pengecualian. Namun ada suatu negara dalam menentukan kewarganegaraannya hanya
menggunakan asas ius soli atau ius sanguinis saja, maka dapat mengakibatkan dua
kemungkinan yang terjadi yaitu bipatride dan apatride.
Bipatride (dwi kewarganegaraan) yaitu kewarganegaraan
rangkap/ganda. Dengan demikian mengakibatkan ketidakpastian status orang yang
bersangkutan dan kerumitan administrasi tentang kewarganegaraan tersebut.
Apatride (tanpa kewarganegaraan) yaitu seseorang tanpa memiliki
kewarganegaraan. Dengan demikian keadaan apatride ini mengakibatkan seseorang
tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun juga. Contoh negara yang
menerapkan asas ius soli adalah Amerika Serikat, sedangkan yang menerapkan asas
ius sanguinis adalah Cina. Seorang warga negara Cina yang meahirkan anak di
Amerika Serikat, menurut asas yang dianut oleh masing-masing negara tersebut
memiliki dua kewarganegaraan yaitu warga negara Amerika Serikat dan warga
negara Cina. Sebaliknya warga negara Amerika Serikat yang melahirkan seorang
anak di Cina menurut asas tersebut tidak memiliki kewarganegaraan (apatride).
Untuk mengatasi keslitan diatas diadakan perundingan
dengan negara lain untuk menentukan pewarganegaraan seseorang terdapat 2 macam
stetsel yaitu stetsel pasif dan aktif. Stetsel pasif adalah semua penduduk
diakui sebagai wargnegara kecuali ia menolak menjadi warga negara atau hak
repudiasi. Stetsel aktif adalah untuk menjadi warga negara seseorang harus
menggunakan hak opsi atau hak untuk memilih menjadi warga negara.
2. Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Negara Republik Indonesia memberi kesempatan kepada
orang asing (bukan warga negara) untuk menjadi warga negara. Dalam hal
permohonan kewarganegaraan atau naturalisasi. Naturalisasi dapat dibedakan
menjadi dua yaitu naturalisasi biasa dan istimewa.
a. Naturalisasi Biasa
Persyaratan menjadi kewarganegaraan Republik Indonesia
menurut undang-undang kewarganegaran adalah sebagai berikut.
- Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
- Pada waktu pengajuan permohonan sudah
bertempat tinggal diwilayah negara sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10
tahun tidak berturut-turut.
-
Sehat jasmani dan rohani.
-
Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
-
Tidak pernah dijatuhi pidana karena tindak pidana yang diancam sanksi penjara 1
tahun atau lebih.
-
Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
-
Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap.
-
Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sebesar ketentuan peraturan
pemerintah.
b. Naturlisasi Istimewa (Luar Biasa)
Nauralisasi istemewa di neara RI dapat diberikan
kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya sebagai berikut.
- Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang
sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya
yang berkewarganegaraan asing.
- Anak
WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI.
- Perkawinan WNI dan WNA baik sah maupun tidak
sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di
wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat
anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
- Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat
secara tertulis dan disampaikan kepada pjabat dengan melampirkan dokumen
sebbagaimana ditentukan dalam perundang-undangan.
- Perbuatan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan
dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah
kawin.
- Warga asing yang telah berjasa kepada negara
RI dengan pernyataannya sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI,
atau dapat diminta oleh negara RI. Kemudian mereka mengucapkan sumpah atau
janji setia. Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
c. Akibat Pewarganegaraan
Pewarganegaraan membawa akibat hukum pasangan kawin
campuran dan anak-anaknya yang menjadi warga negara karena pewarganegaraan.
Berikut adalah akibat dari pewarganegaraan:
-
Setiap orang yang bukan WNI diperlakukan seperti orang asing.
- Kehilangan kewarganegaraan RI bagi suami atau istri
yang terikat perkawinan sah tidak menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan
itu.
- Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin
yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu
memperoleh kewarganegaraan RI turut memperoleh kewarganegaraan RI.
- Seorang anak yang lahir dari perkawinan WNA
dan WNI tanpa memandang kedudukan hukukm ayahnya baik sah maupun tidak sebelum
usia 18 tahun memiliki kewarganegaran ganda. Setelah 18 tahun diharuskan
memilih kewaranegaraan.
- Anak yang lahir di wilayah negara RI yang saat lahir
tidak jelas kedudukan orang tuanya atau tidak diketahui orang tuanya merupakan
kewarganegaraan RI.
- Anak dibawah usia 5 tahun telah ditetapkan secara
sah sebagai anak WNA berdasarkan pengadilan, tetap diakui sebagai WNI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar