Selasa, 07 Januari 2014

asuransi kredit


Pengertian Asuransi Kredit

Asuransi Kredit

* Merupakan proteksi yang diberikan Asuransi ASEI (selaku penanggung) kepada Bank (selaku tertanggung) atas risiko kegagalan Debitur di dalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal kerja, kredit perdagangan dan lain-lain yang diberikan oleh Bank.
* Bersifat bi-party agreement antara Bank dengan Asuransi ASEI. Dalam hal ini Debitur tidak termasuk para pihak dalam perjanjian pertanggungan atas kredit yang disalurkan bank kepada Debitur.
Produk asuransi kredit Asuransi ASEI digolongkan sebagai berikut :
1.      Asuransi atas Pinjaman Tunai (Cash Loan):
2.      Kredit Modal Kerja
3.      Diberikan oleh Perbankan (KMK/Transaksional)
4.      Asuransi Kredit Modal Kerja Ekspor
5.      Diberikan oleh Perbankan untuk kegiatan ekspor (KMKE/Pre-shipment Export Financing)
6.      Penjaminan atas Pinjaman Tidak Tunai (Non Cash Loan)
7.      Jaminan Pembukaan L/C Impor
8.      Jaminan yang diberikan oleh ASEI kepada Bank Pembuka L/C Impor untuk kepentingan applicant dalam hal terjadi kegagalan pembayaran L/C Impor (payment default).
9.      Jaminan Pembukaan SKBDN
 
J     Jaminan yang diberikan oleh ASEI kepada Bank Pembuka SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri / L/C Impor) untuk kepentingan applicant dalam hal terjadi kegagalan pembayaran SKBDN (payment default).
11.   Jaminan Ulang Bank Garansi (Counter Guarantee)
Jaminan yang diberikan ASEI kepada Bank Penerbit Bank Garansi untuk kepentingan nasabah (debitur) apabila nasabah mengalami wanprestasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar