ASURANSI
1. PENGERTIAN
Pengertian
asuransi mempunyai arti yang sangat beragam. Asuransi
adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya..
Suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan
diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak
tertentu.
Suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan
diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak
tertentu.
Perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung",
dan badan yang menerima resiko disebut "penanggung". Perjanjian
antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah
dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh
"tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang
ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh
"penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif,
dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah
seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa
mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam
bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar
penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan
asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan
rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan
asuransi.
Penanggung menggunakan ilmu
aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu
aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk
melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan
yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi
kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan
asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar
klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh
lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya
mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang
dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang
dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi
yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut
"float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari
harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi
adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi
keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari
float.
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan
yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa
properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya.
Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan
jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila
seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya,
10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish
menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat
dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun
kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung
sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk resiko besar.
2. MANFAAT ASURANSI
Asuransi
memberikan maanfat, yaitu:
a. Rasa aman dan perlindungan.
b. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
c. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk
memperoleh kredit
d. Berfungsi sebagai tabungan
e. Alat penyebaran resiko
f. Membantu meningkatkan kegiatan usaha
3. RESIKO DAN KETIDAKPASTIAN
Dalam kehidupan sekarang, orang bersedia membayar kerugian
yang sedikit untuk masa sekarang agar bisa menghadapi kerugian yang besar, yang
mungkin terjadi pada waktu mendatang. Asuransi ialah suatu kemauan untuk
menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang pasti sebagai pengganti
(substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.
Manusia mungkin tertimpa berbagai bentuk kerugian. Untuk
mengurangi beban kerugian ini, ia membuat perjanjian untuk menutupi kerugian
perseorangan atau anggota suatu kelompok yang juga terbuka untuk
kerugian-kerugian yang serupa, perjanjian ini dikenal sebagai kontrak asuransi.
Asuransi adalah bisnis teknis yang melibatkan ahli
statistic,analis keuangan,insinyur,ekonom,ahli hukum, dan lain-lain. Kontrak-kontrak
haruslah dikonsep dengan saksama, pembatasan tanggungan haruslah dikonsep
dengan saksama, pembatasan tanggungan harus ditentukan, tarif harus ditetapkan
dengan adil dan dana-dana harus diivestasikan atau disalurkan. Secara ekonomis
asuransi memberikan sumbangan kepada masyarakat dengan tujuan mencegah kerugian
dalam kegiatan-kegiatan.
Perusahaan asuransi mempunyai sejumlah pemegang polis, baik
yang diperoleh langsung oleh perwakilan perusahaan asuransi ataupun melalui
agen.
Apabila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis, risiko yang
dihadapinya diambil ahli. Dengan ganti rugi yang dihadapinya tercipta rasa
tenteram dikalangan para tertanggung.Dan dengan adanya rasa tentram itu, para
tertanggung akan lebih giat dalam usahanya atau akan lebih memperbesar
produksinya
Di Dalam bisnis pasti ada risiko yang terjadi demikian pula
dengan industri peasuransian sehingga sering diartikan sebagai ketidakpastian
dari kerugian financial atau kemungkinan terjadi kerugian. Risiko selalu
melibatkan ketidakpastian dan peluang kerugian financial. Ketidakpastian dan
peluang kerugian ini dapat dibedakan atas 3 hal, antara lain :
1. ketidakpastian ekonomis adalah ketidakpastian akan
kebijakan ekonomi yang akhirnya akan mempengaruhi pola harga konsumsi atau
terjadinya perkembangan teknologi.
2. Ketidakpastian yang berkaitan dengan alam adalah
ketidakpastian akan terjadinya badai, banjir, kebakaran, atau bencana alam
lainnya.
3. Ketidakpastian manusiawi adalah ketidakpastian yang
berkaitan dengan manusia yang terjadi akibat perang, pembunuhan, pencurian, dan
sebagainya.
Diantara ketiga jenis ketidakpastian diatas, yang bisa
dipertanggungkan ialah ketidakpastian alam dan manusia, sedangkan
ketidakpastian ekonomis tidak bisa diasuransikan karena bersifat spekulatif
(unsur ekonomis) dan sulit untuk diukur keparahnya (severity).
Risiko
dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Pure risk adalah risiko yang selalu menyebabkan kerugian.
Perusahaan asuransi beroperasi dalam pure risk (kematian, kapal tenggelam, kebakaran,
dan sebagainya). Resiko murni juga berarti suatu resiko yang bilamana terjadi
akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi tidak menimbulkan kerugian
akan tetapi juga tidak menimbulkan kerugian.
b. Speculative risk adalah risiko yang bersifat spekulatif,
yang bisa mendatangkan rugi atau laba. Perbedaannya dengan pure risk adalah
bisa mendatangakan keuntungan atau kerugian, seperti investasi saham.
c. Resiko individu adalah kita senantiasa dihadapkan pada
resiko di dalam kehidupan sehari – hari. Contohnya resiko membeli rumah,
memiliki mobil dan lain sebagainya.
Resiko individu dibagi menjadi :
- Resiko pribadi yaitu, resiko yang mempengaruhi kapasitas
atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan. Contohnya adalah resiko dirawat
di rumah sakit akibat penyakit serius, resiko mengalami kecelakaan dijalan atau
di pabrikatau dimana saja. Resiko yang mempengaruhi orang mendapatkan
keuntungan adalah :
1. Mati muda
2. Uzur
3. Cacar fisik
4. Kehilangan pekerjaan
- Resiko harta yaitu, resiko terjadinya kerugian keuangan
apabila kita memiliki suatu benda atau harta, yaitu adanya peluang harta
tersebut untuk hilang, dicuri, atau dirusak.
Kehilangan
harta dibagi menjadi:
1. Kerugian langsung : kerugian yang terjadi apabila harta
kita hilang atau rusak.
2. Kerugian tidak langsung : setiap kerugian yang terjadi
akibat terjadinya kerugian asal. Kerugian asal ini dapat terjadi misalnya
pencurian mobil sehingga untuk kemana – mana harus dilemparkan biaya
transportasi yang lebih mahal.
- Resiko tanggung tergugat yaitu, resiko yang mungkin kita
alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak
lain. Contoh, memberi ganti rugi kepada seseorang akibat anjing adna menggigit
pejalan kaki, atau anda harus membayar biaya berobat seseorang akibat kelalaian
anda menabraknya di jalan.
4. CARA PENGANGGULANGAN RESIKO
Penanggulangan
resiko dibagi menjadi lima cara yaitu :
1. Menghindari resiko yaitu, jangan melakukan kegiatan
apapun yang dapat menimbulkan resiko atau terjadinya suatu kerugian.
2. Mengurangi resiko yaitu, tindakan yang dapat diambil
untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin timbul.
3. Retensi resiko yaitu, kita menyadari jika mempeunyai
resiko akan tetapi, kita memutuskan tidak melakukan apa – apa terhadap resiko
tersebut.
4. Membagi resiko yaitu, membagi resiko dengan cara membagi
– bagikannya kepada pihak lain.
5. Mentransfer resiko yaitu, memindahkan resiko kerugian
terhadap pihak lain, biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia dan
mampu memikul beban resiko.
Ciri
– ciri resiko yang dapat diasuransikan antar alain resiko tersebut harus
memnuhi hal – hal sebagai berikut :
a. Dapat dinilai dengan uang
b. Serupa dan jumlah yang memadai
c. Harus bersifat murni
d. Kerugian terjadi dengan kebetulan dan tidak direncanakan
e. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum
f. Premi asuransi yang dikenakan cukup wajar
g. Pihak yang mengasuransikan harus memiliki insurable
interest
6. PRINSIP DASAR ASURANSI
Didalam asuransi, terdapat prinsip –
prinsip didalamnya, diantaranya yaitu:
- Insurable interest yaitu, hak
berdasarkan hukum untuk mempertangungjawabkan suatu resiko yang berkaitan
dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan sesuatu
yang dipertangungjawabkan. Yang perlu diperhatikan adalah pada dasarnya sesuatu
yang dipertanggungjawabkan itu semata – mata menyangkut kepentingan yang
menimbulkan kerugian keuangan tertanggung atas sesuatu yang dipertangungkan
tersebut.
Unsur – unsur yang terkandung dalam
insurable interest :
a. Harus berupa suatu harta, hak, kepentingan,
jiwa, atau tanggung gugat.
b. Keadaan pada butir a harus
merupakan sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan.
c. Tertanggung harus memiliki
hubungan hukum dengan sesuatu yang dapat dipertanggungkan. Dimana pihak
tertanggung memperoleh manfaat dari terjadinya peristiwa kerusakan dan
menderita bila yang dipertanggungkan mengalami kerusakan.
d. Antara pihak tertanggung dan
sesuatu yang dipertanggungkan harus memiliki hubungan sah menurut hukum.
- Utmost good faith yaitu, iktikad
baik. Maksudnya adalah menetapkan suatu kontrak berdasarkan persetujuan, harus
dilakukan dengan itikad baik.
Unsur – unsur yang merupakan
pelanggaran terhadap prinsip ini:
a. Non-disclosure yaitu, tidak
diungkapnya sesuatu yang dianggap tidak penting.
b. Concealment yaitu, kesengajaan
tidak mengungkapkan atau menginformasikan suatu fakta yang materiil dengan
maksud untuk menyembunyikannya.
c. Fraudulent misrepresentation
yaitu, kesengajaan memberi gambaran yang tidak sebenarnya atas suatu fakta yang
materiil.
d. Innocent misrepresentation yaitu,
ketidaksengajaan memberi gambaran atau keterangan yang salah tentang fakta yang
materiil.
- Indemnity yaitu, mengembaalikan
posisi financial tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi
sebelum terjadi kerugian tersebut.
Cara pelaksanaan ganti berdasarkan
prinsip indemnity adalah :
a. Pembayaran tunai yaitu,
penggantian keruian atas suatu klaim dengan penyerahan kepada tertanggung atau
pihak ketiga dalam hal asuransi tanggung gugat.
b. Penggantian atau replacement
yaitu, agnti rugi atas kalim yang dilakukan dengan mengganti barang tertanggung
dalam bentuk barang yang sama.
c. Perbaikan atau repair yaitu,
pelaksanaan prinsip ganti rugi dengan cara melakukan perbaikan atas kerugian
yang dialami tertanggung.
d. Pembangunan kembali
(reinstatement) yaitu, penyelesaian ganti rugi menurut cara ini lebih banyak
ditemukan dalam asuransi harta atau property insurance, misalkan gedung atau
bangunan yang rusak dibenarkan dengan cara membangun kembali gedung atau
banguan yang rusak tersebut.
- Proximate cause yaitu, suatu sebab
aktif, efisien, yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai
tanpa intervensi suatu kekuatan lain, yang diawali dan berkerja dengan aktif
dari suatu sumber baru dan independent.
Contoh proximate cause :
a. Badai menerpa dan menghantam
tembok
b. Tembok roboh dan menyebabkan
rusaknya instalasi listrik
c. Rusaknya isntalasi listrik menimbulkan
korsleting dan terjadi percikan api
d. Percikan api menimbulkan
kebakaran
e. Pemadam kebakaran melakukan
penyemprotan air
f. Air disemprotkan menimbulkan
kerusakan barang yang tidak terbakar
Rentetan peristiwa ini penyebabnya
adalah badai. Jadi, kalau dalam polis asuransi kebakaran, badai dikecualikan
dan kerugian tidak diganti.
- Subrogation and contribution
yaitu, subrogation adalah ha penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada
tertanggung, untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan
asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Kontribusi adalah suatu prinsip
dimana penanggung berhak mengajak penanggung – penanggung lain yang memiliki
kepentingan yang ama untuk ikut serta membayar ganti rugi kepada seorang
tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing – masing penanggung belum tentu
sama besar.
Sebab – sebab timbulnya kontribusi :
a. Adanya dua atau lebih polis
indemnity
b. Polis menutup kepentingan yang
sama (common interest)
c. Polis menutup resiko yang sama
(common peril)
d. Polis mentup kepentingan asuransi
yang sama.
e. Masing – masing polis harus
bertanggung jawa atas kerugian.
Perhitungan kontribusi dapat dilakukan dengan menggunakan
dua metode yaitu:
1. Metode proporsional
2. Metode independent liability
5. INSURABLE RISK
Uuntuk mengasuransikan resiko, beberapa karakteristik atau
ciri harus dipenuhi. Sepanjang resiko tersebut memnuhi sifat ini, maka resiko
yang bersangkutan dikatakan insureable risks, yang disingkat dengan LURCH
yaitu:
a. LU – Loss dan unexpected yaitu, kerugian tersebut harus
dapat diukur dan harus dapat dipastikan waktu dan tempatnya.
b. R – Reasonable yaitu, benda yang memiliki nilai, baik
dari pihak penangunggung maupun dari pihak tetranggung.
c. C – Catastrophic yaitu, resiko tersebut haruslah tidak
menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang amat besar.
d. H – Homogeneous yaitu, supaya dapat memnuhi syarat
insrable, maka barang atau benda yang akan dieprtanggungkan haruslah homogen,
artinya bayak barang yang serupa atau sejenis.
6. JENIS USAHA PERASURANSIAN
Penggolongan asuransi dapat dilakukan dengan melihat aspek
jenis usahanya. Menurut undang – undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha
perasuransian, jenis usaha perasuransian meliputi:
1. Usaha asuransi terdiri atas:
a. Asuransi kerugian (non life insurance)
b. Asuransi jiwa (life insurance)
c. Reasuransi (reinsurance)
2. Usaha penunjang usaha asuransi, terdiri atas:
a. Pialang asuransi yaitu, usaha yang memberikan jasa
keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanggungan penyelesaian ganti rugi
asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tetranggung.
b. Pialang reasuransi yaitu, usaha yang memberikan
keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti
rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perushaan asuransi.
c. Pialang kerugian asuransi yaitu, usaha yang memberikan
jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
d. Konsultan akturia yaitu, usaha yang memberikan jasa
konsultan akturia.
e. Agen asuransi yaitu, pihak yang memberikan jasa
keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama
penanggung.
Asuransi
Kerugian
Usaha
asuransi kerugian menurut undang – undang No 2 Tahun 1992 adalah usaha yang
memberikan jasa – jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan
manfaat, dan tangung jawab hukum kpeada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa
yang tidak pasti.
Usaha
asuransi kerugian di Indonesia dapat diagi menjadi:
1. Asuransi kebakaran
2. Asuransi pengangkutan
3. Asuransi aneka, yaitu jenis asuransi kerugian yang tidak
dapat digolngkan ke dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan. Jenis asuransi
aneka adalah:
a. Asuransi kendaraan bermotor
b. Asuransi kecelakaan diri
c. Pencurian
d. Uang dalam penganggkutan
e. Uang dalam penyimpanan
f. Kecurangan
g. Dan sebagainya
Reasuransi
Pada
prinsipnya adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan
atau sering disebut asuransi dari asuransi. Pengertiannya adalah suatu system
penyebaran resiko di mana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari
pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung lain.
Dalam
menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan asuransi senantiaa dihadapkan pada
perhitungan tingkat resiko, yaitu jumlah klaim yang harus dibayarkan pada
ertanggung disbanding dengn kemampuan finansialnya. Oleh karena itu, dalam
menanggulangi kemungkinan terjadinya resiko yang melebihi kemampuan keuangan
perushaan asuransi yang bersangkutan, perlu dilakukan pembagian atau penyebaran
resiko yang ditutpnya dengan cara mempertanggungkan kembali sebagian dari
resiko yang ditutupnya tersebut. Proses pertanggungan in disebut reasuransi.
Koasuransi
dan reasuransi
Koasuransi
adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi.
Biasanya nilai pertanggungan berjumlah besar sehingga perushaan asuransi
tersebut, dalam rangka menyebarkan resikonya, perlu menawarkan atau mengajak
beberapa perushaan asuransi lain untuk mengambil bagian pertanggungan atas
penutuoan resiko tersebut.
Fungsi
reasuransi:
a. Meningkatkan kapasitas akseptasi
b. Alat penyebaran resiko
c. Meningkatkan stabilitas usaha
d. Meningkatkan kepercayaan
Jenis
Reasuransi
Reasuransi
dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis yaitu: treaty dan facultive
reassurance atau kombinasi antara keduanya.
1. Treaty, Faculties Reinsurance, Hybrid
Dengan
kontrak treaty ini dapat menghindari penggunaan waktu negosiasi yang biasanya
memakan waktu cukup lama untuk menyepakati setiap kontrak. Facultive
reinsurance, asurader menentukan setiap kontrak yang diinginkan, dan berhak
menolak atau menerima setiap tawaran berdasarkan pertimbangan. Hybird
reinsurance adalah gabungan treaty dan faculties reinsurance dan memiliki dua
alternative yaitu:
a. Asurader memiliki fungsi opsi untuk memberikan suatu
kontrak penanggungan tetapi reasurader harus menerima semua reasuransi yang
ditawarkan dan tunduk pada perjanjian.
b. Asurader memiliki opsi menyerahkan suatu kontrak
pertanggungan atau menahan, dan reasurader memiliki opsi untuk menerima atau
mengurangi setiap penyerahan pertanggungan.
Reasuransi
Proporsional
Pembagian
resiko antara perusahaan asuransi (ceding company) dengan perushaan reasuransi
atau reasurader dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah retensi yang
telah ditetapkan. Bentuk reasuransi proporsional ini lebih lanjut dapat
dibedakan dalam 2 bentuk treaty yaitu,
1. Quota share treaty reinsurance yaitu, suatu perjanjian
dimana ceding company mengikatkan diri untuk memberikan dan reasurader wajib
mengakseptasi atau ditutup oleh ceding company.
2. Surplus treaty reinsurance yaitu, suatu perjanjian
pertanggungan ulang dimana ceding company mengikatkan diri untuk menyerahkan
kepada reasurader, dan reasurader menerima semua jumlah kelebihan dari nilai
pertanggungan yang ditutup oleh ceding company setelah dikurangi dengan retensi
sendiri.
Treaty,
ceding, retensi
Treaty
dalam mekanisme reasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan berdasarkan
ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat yang dituangkan dalam suatu
perjanjian antara ceding company dan prushaan reasuransi dimana reasurader
mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh ceding
company. Retensi adalah bagian dari jumlah pertanggungan atau setiap resiko
yang menjadi tanggungan sendiri tanpa dukungan reasuransi.
Ceding
company
Perusahaan
asuransi yang menempatkan sebagian resiko yang ditutupnya kepada perushaan
reasuransi.
Reasuransi
Non-proporsional
Reasuransi
dalam bentuk ini memberikan kemungkinan reasurader untuk tidak membayar kalim
atau membayar klaim, terbatas pada julah yang ada dalam treaty. Reasuransi
nonproporsional dibagi menjadi dua bentuk yaitu:
1. Excess of loss treaty yaitu, suatu treaty di mana objek
yang direasuransikan adalah klaim atau kerugian yang diderita oleh ceding
company yang melebihi retensi sendiri. Excess of loss treaty dibagi menjadi dua
yaitu:
a. Excess of loss working cover yaitu, treaty yang
memberikan proteksi atas terjadinya kerugian yang bersifat rutin. Untuk itu,
treaty ini digunakan untuk satu polis tertentu atau untuk setaip satu resiko.
b. Excess of loss catastrophe cover yaitu, treaty yang
memberi proteksi atas terjadinya kerugian secara akumulatif yang disebabkan
oleh bencana alam yang menghancurkan semua wilayah.
2. Excess of loss ratio (stop loss cover) yaitu, berguna
untuk memperoteksi ceding company terhadap klaim yang jumlahnya dalam suatu
periode, misalkan satu tahun.
Kontrak
asuransi
Pengertian
kontrak asuransi adalah kontrak atau janji dimana perusahaan asuransi akan
melakukan sesuatu tergantung pada terjadinya peristiwa, misalnya terbakarnya
rumah yang dipertanggungkan.
Asuransi
dan indemnifikasi
Dasar
dari seluruh kontrak asuransi adalah prinsip indemnifikasi, yaitu suatu kontrak
untuk mengganti kerugian pihak yang tertanggung. Penggantian kerugian atau
indemnifikasi berarti mengembalikan pihak tertanggung kepada posisi keuangan
yang sama seperti sebelum ia mengalami suatu kerugian.
Apabila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis, risiko yang dihadapinya diambil ahli. Dengan ganti rugi yang dihadapinya tercipta rasa tenteram dikalangan para tertanggung.Dan dengan adanya rasa tentram itu, para tertanggung akan lebih giat dalam usahanya atau akan lebih memperbesar produksinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar