Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama.[1] Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[2]
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsipkoperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
Di Indonesia sendiri telah
dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992
adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing
anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
·
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di
tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
·
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana
anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu
fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·
koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat
·
induk koperasi - adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperas
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para
produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para
konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat
berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan
koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi
menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh
keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar
mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata,
faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap
mental positif dalam berusaha
secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian
mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan
terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.[5] Dari definisi
tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap
mental positif dalam berusaha secara koperatif[5]
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.[5] Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.[5]
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.[5] Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.[5]
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan
dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.[6] Ada kalanya rapat
anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan
anggota sendiri.[6] Hal demikian
umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota
sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang
bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah
mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut
dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).[6]
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun
1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.[4] Di Indonesia, prinsip koperasi telah
dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.[4]
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).[4]
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).[4]
Sejarah koperasi di Indonesia
Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula
pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan
dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.[7] Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.[7] Beberapa orang
yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.[7]
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria
Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).[7] Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.[7] Maksud Patih
tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.[7] Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda.[8] De Wolffvan
Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan
mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.[7] Selain pegawai
negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena
tekanan para pengijon.[7] Ia juga
menganjurkan mengubah Banktersebut menjadi koperasi.[7] Di samping itu ia
pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musimpanen dan memberikan pertolongan
pinjaman padi pada musim paceklik.[7] Ia pun berusaha
menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.[7] Tetapi Pemerintah
Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda
membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).[7] Semua itu adalah
badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.[7]
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi
belum dapat terlaksana karena:[9]
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.[8]
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.[8] Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.[8]
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.[8]
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.[8] Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.[8]
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang
mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.[9] Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.[9] Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai.[9] Awalnya koperasi
ini berjalan mulus.[9] Namun fungsinya
berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.[9]
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.[9] Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.[9]
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992
Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan
kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.[3]
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas
kekeluargaan.[10] Kinerja koperasi
khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan
undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[11]
Arti Lambang Koperasi ( Lama )
Arti dari Lambang :
No
|
Lambang
|
Arti
|
1
|
Gerigi roda/ gigi roda
|
Upaya keras yang
ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa
menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
|
2
|
Rantai (di sebelah
kiri)
|
Ikatan kekeluargaan,
persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah
Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu
dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang
dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan
mudah diperoleh.
|
3
|
Kapas dan Padi (di
sebelah kanan)
|
Kemakmuran anggota koperasi
secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas
sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan
(makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan
pangan.
|
4
|
Timbangan
|
Keadilan sosial
sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua
Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan
"Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan
yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
|
5
|
Bintang dalam perisai
|
Dalam perisai yang
dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik
adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang
mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan
Bintang bisa diartikan "Hati".
|
6
|
Pohon Beringin
|
Simbol kehidupan,
sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga.
Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan).
Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung
tinggi.
|
7
|
Koperasi Indonesia
|
Koperasi yang dimaksud
adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan
tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa
Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
|
8
|
Warna Merah Putih
|
Warna merah dan putih
yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional
Indonesia.
|
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang
Koperasi Baru
1. Lambang Koperasi
Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan
kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi
Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif
sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada
keunggulan dan teknologi;
2. Lambang Koperasi
Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata
angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·
Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
·
Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
·
Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan
dan demokrasi;
·
Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang Koperasi
Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern,
menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang
bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia
yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat,
baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi
Indonesia dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi
Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain
Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan
adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai
kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan
percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi
Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut
yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6. Lambang Koperasi
Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
·
Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
·
Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk
sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya,
menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu
dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
Penggunaan Lambang Koperasi Baru
Logo Baru Koperasi Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012
tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April
2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh
Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia,
sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki
kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang
koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal
12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang
baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan
Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."
KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PENGELOLAANYA
Koperasi simpan pinjam dikelola dengan cara yang sama dengan
koperasi pada umumnya hanya saja ada beberapa bagian teknis yang berbeda.
Konsep dasar yang digunakan dalam koperasi harus dipahami terlebih fahulu oleh
pengurus anda bisa melihat posting tentang manajemen
koperasi untuk mengetahui
lebih jauh tentang konsep dasar pengelolaan koperasi.
MANAJEMEN
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Secara umum ruang lingkup kegiatan
usaha koperasi simpan pinjam adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang
berbetuk penyaluran pinjaman terutama darai dan untuk anggota. Pada
perkembanganya memang koperasi simpan pinjam melayani tidak saja anggota tetapi
juga masyarakat luas.
Kegiatan dari Sisi pasiva. Koperasi simpan pinjam dilihat dari aspek pasiva melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal.
Kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya dari koperasi simpasn pinjam atau ksp serta usp untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh jika di kerucupkan maka kegiatan koperasi simpan pinjma bisa di rinci sebagai berikut.
1) Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan.
2). Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota yang dimasa datang akan diterima kembali secara bertahap.
Kedua kegiatan diatas harus dikelola sedemikian rupa sehingga penghimpunan dan penyaluran berjalan seimbang. Lantas bagaimana praktek dalam pengelolaan sebuah koperasi simpan pinjam? dalam hal ini anda akan dihadapkan pada 2 kasus yaitu detail kegiatan arus kas masuk dan arus kas keluar.
Kegiatan dari Sisi pasiva. Koperasi simpan pinjam dilihat dari aspek pasiva melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal.
Kegiatan usaha dari aspek aktiva merupakan upaya dari koperasi simpasn pinjam atau ksp serta usp untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil dari penghimpunan yang disalukan kepada anggota dalam bentuk pijaman. Lebih jauh jika di kerucupkan maka kegiatan koperasi simpan pinjma bisa di rinci sebagai berikut.
1) Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan.
2). Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota yang dimasa datang akan diterima kembali secara bertahap.
Kedua kegiatan diatas harus dikelola sedemikian rupa sehingga penghimpunan dan penyaluran berjalan seimbang. Lantas bagaimana praktek dalam pengelolaan sebuah koperasi simpan pinjam? dalam hal ini anda akan dihadapkan pada 2 kasus yaitu detail kegiatan arus kas masuk dan arus kas keluar.
Penghimpunan Dana Koperasi Simpan Pinjam
Untuk bisa menjalankan usahanya
koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana. Dana2 tersebut bisa
uang yang masuk kategori hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat
jenis sumber dana maka dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan
kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam
sednagkan yang bersumber dari kekayaan bersin diantaranya berasal dari sumber
simpanan wajib anggota dan simpanan sukerela, cadangan umum serta sehu di
tahun berjalan.
Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.
Dari keseluruhan sumber dana tersebut, sumber dana utama adalah simpanan, sehingga perlu diberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang simpanan. Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.
Jenis Simpanan Koperasi Simpan Pinjam
1) Simpanan Pokok (KSP)Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
2) Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota, kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota.
3) Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap saat pada hari kerja Koperasi.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh KSP/USP agar anggota berminat menyimpan di koperasi antara lain adalah:
1. Keamanan dana, dalam arti dapat ditarik kembali oleh pemiliknya sesuai dengan perjanjian.
2. Menghasilkan nilai tambah dalam bentuk bunga simpanan atau insentif lainnya dan diterima oleh anggota sesuai dengan perjanjian.
3. Bahwa menabung di KSP/USP merupakan wujud dari partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa, dan karena itu anggota merasakan adanya kedudukan yang lebih istimewa dibandingkan dengan menabung di tempat lain. Keistimewaan anggota tersebut antara lain misalnya karena menerima sisa hasil usaha pada akhir tahun buku, ikut serta mengambil keputusan koperasi dan lain-lain.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan' tabungan dapat meliputi.
a. Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada hari kerja;
b. Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan setoran minimal selanjutnya;
c. Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan;
d. Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan;
e. Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberikan kuasa;
f. Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada penyimpan;
g. Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata-rata harian, saldo terkecil atau yang lainnya;
h. Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan;
i. Penanggung jawab penghitungan bunga adalah bagian pembukuan.
4) Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan simpanan berjangka dapat meliputi:
a. Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dulu untuk menjadi penabung.
b. Jumlah setoran minimal.
c. Sebagai imbalan, penyimpanan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu dari simpanan berjangka tersebut:
d. Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya ke dalam saldo tabungan.
Kami akan melanjutkan pembahasan manajemen koperasi simpan pinjam pada posting kedua. Tunggu ya lanjutan pembahasa