Senin, 11 November 2013

asuransi terhaap kerugian tidak langsung

ASURANSI
1. PENGERTIAN
Pengertian asuransi mempunyai arti yang sangat beragam. Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya..
Suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima resiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk resiko besar.
2. MANFAAT ASURANSI
Asuransi memberikan maanfat, yaitu:
a. Rasa aman dan perlindungan.
b. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
c. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit
d. Berfungsi sebagai tabungan
e. Alat penyebaran resiko
f. Membantu meningkatkan kegiatan usaha
3. RESIKO DAN KETIDAKPASTIAN
Dalam kehidupan sekarang, orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang agar bisa menghadapi kerugian yang besar, yang mungkin terjadi pada waktu mendatang. Asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.
Manusia mungkin tertimpa berbagai bentuk kerugian. Untuk mengurangi beban kerugian ini, ia membuat perjanjian untuk menutupi kerugian perseorangan atau anggota suatu kelompok yang juga terbuka untuk kerugian-kerugian yang serupa, perjanjian ini dikenal sebagai kontrak asuransi.
Asuransi adalah bisnis teknis yang melibatkan ahli statistic,analis keuangan,insinyur,ekonom,ahli hukum, dan lain-lain. Kontrak-kontrak haruslah dikonsep dengan saksama, pembatasan tanggungan haruslah dikonsep dengan saksama, pembatasan tanggungan harus ditentukan, tarif harus ditetapkan dengan adil dan dana-dana harus diivestasikan atau disalurkan. Secara ekonomis asuransi memberikan sumbangan kepada masyarakat dengan tujuan mencegah kerugian dalam kegiatan-kegiatan.
Perusahaan asuransi mempunyai sejumlah pemegang polis, baik yang diperoleh langsung oleh perwakilan perusahaan asuransi ataupun melalui agen.
Apabila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis, risiko yang dihadapinya diambil ahli. Dengan ganti rugi yang dihadapinya tercipta rasa tenteram dikalangan para tertanggung.Dan dengan adanya rasa tentram itu, para tertanggung akan lebih giat dalam usahanya atau akan lebih memperbesar produksinya
Di Dalam bisnis pasti ada risiko yang terjadi demikian pula dengan industri peasuransian sehingga sering diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian financial atau kemungkinan terjadi kerugian. Risiko selalu melibatkan ketidakpastian dan peluang kerugian financial. Ketidakpastian dan peluang kerugian ini dapat dibedakan atas 3 hal, antara lain :
1. ketidakpastian ekonomis adalah ketidakpastian akan kebijakan ekonomi yang akhirnya akan mempengaruhi pola harga konsumsi atau terjadinya perkembangan teknologi.
2. Ketidakpastian yang berkaitan dengan alam adalah ketidakpastian akan terjadinya badai, banjir, kebakaran, atau bencana alam lainnya.
3. Ketidakpastian manusiawi adalah ketidakpastian yang berkaitan dengan manusia yang terjadi akibat perang, pembunuhan, pencurian, dan sebagainya.
Diantara ketiga jenis ketidakpastian diatas, yang bisa dipertanggungkan ialah ketidakpastian alam dan manusia, sedangkan ketidakpastian ekonomis tidak bisa diasuransikan karena bersifat spekulatif (unsur ekonomis) dan sulit untuk diukur keparahnya (severity).
Risiko dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Pure risk adalah risiko yang selalu menyebabkan kerugian. Perusahaan asuransi beroperasi dalam pure risk (kematian, kapal tenggelam, kebakaran, dan sebagainya). Resiko murni juga berarti suatu resiko yang bilamana terjadi akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi tidak menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak menimbulkan kerugian.
b. Speculative risk adalah risiko yang bersifat spekulatif, yang bisa mendatangkan rugi atau laba. Perbedaannya dengan pure risk adalah bisa mendatangakan keuntungan atau kerugian, seperti investasi saham.
c. Resiko individu adalah kita senantiasa dihadapkan pada resiko di dalam kehidupan sehari – hari. Contohnya resiko membeli rumah, memiliki mobil dan lain sebagainya.
Resiko individu dibagi menjadi :
- Resiko pribadi yaitu, resiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan. Contohnya adalah resiko dirawat di rumah sakit akibat penyakit serius, resiko mengalami kecelakaan dijalan atau di pabrikatau dimana saja. Resiko yang mempengaruhi orang mendapatkan keuntungan adalah :
1. Mati muda
2. Uzur
3. Cacar fisik
4. Kehilangan pekerjaan
- Resiko harta yaitu, resiko terjadinya kerugian keuangan apabila kita memiliki suatu benda atau harta, yaitu adanya peluang harta tersebut untuk hilang, dicuri, atau dirusak.
Kehilangan harta dibagi menjadi:
1. Kerugian langsung : kerugian yang terjadi apabila harta kita hilang atau rusak.
2. Kerugian tidak langsung : setiap kerugian yang terjadi akibat terjadinya kerugian asal. Kerugian asal ini dapat terjadi misalnya pencurian mobil sehingga untuk kemana – mana harus dilemparkan biaya transportasi yang lebih mahal.
- Resiko tanggung tergugat yaitu, resiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Contoh, memberi ganti rugi kepada seseorang akibat anjing adna menggigit pejalan kaki, atau anda harus membayar biaya berobat seseorang akibat kelalaian anda menabraknya di jalan.
4. CARA PENGANGGULANGAN RESIKO
Penanggulangan resiko dibagi menjadi lima cara yaitu :
1. Menghindari resiko yaitu, jangan melakukan kegiatan apapun yang dapat menimbulkan resiko atau terjadinya suatu kerugian.
2. Mengurangi resiko yaitu, tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin timbul.
3. Retensi resiko yaitu, kita menyadari jika mempeunyai resiko akan tetapi, kita memutuskan tidak melakukan apa – apa terhadap resiko tersebut.
4. Membagi resiko yaitu, membagi resiko dengan cara membagi – bagikannya kepada pihak lain.
5. Mentransfer resiko yaitu, memindahkan resiko kerugian terhadap pihak lain, biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia dan mampu memikul beban resiko.
Ciri – ciri resiko yang dapat diasuransikan antar alain resiko tersebut harus memnuhi hal – hal sebagai berikut :
a. Dapat dinilai dengan uang
b. Serupa dan jumlah yang memadai
c. Harus bersifat murni
d. Kerugian terjadi dengan kebetulan dan tidak direncanakan
e. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum
f. Premi asuransi yang dikenakan cukup wajar
g. Pihak yang mengasuransikan harus memiliki insurable interest
6. PRINSIP DASAR ASURANSI
Didalam asuransi, terdapat prinsip – prinsip didalamnya, diantaranya yaitu:
- Insurable interest yaitu, hak berdasarkan hukum untuk mempertangungjawabkan suatu resiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan sesuatu yang dipertangungjawabkan. Yang perlu diperhatikan adalah pada dasarnya sesuatu yang dipertanggungjawabkan itu semata – mata menyangkut kepentingan yang menimbulkan kerugian keuangan tertanggung atas sesuatu yang dipertangungkan tersebut.
Unsur – unsur yang terkandung dalam insurable interest :
a. Harus berupa suatu harta, hak, kepentingan, jiwa, atau tanggung gugat.
b. Keadaan pada butir a harus merupakan sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan.
c. Tertanggung harus memiliki hubungan hukum dengan sesuatu yang dapat dipertanggungkan. Dimana pihak tertanggung memperoleh manfaat dari terjadinya peristiwa kerusakan dan menderita bila yang dipertanggungkan mengalami kerusakan.
d. Antara pihak tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan harus memiliki hubungan sah menurut hukum.
- Utmost good faith yaitu, iktikad baik. Maksudnya adalah menetapkan suatu kontrak berdasarkan persetujuan, harus dilakukan dengan itikad baik.
Unsur – unsur yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip ini:
a. Non-disclosure yaitu, tidak diungkapnya sesuatu yang dianggap tidak penting.
b. Concealment yaitu, kesengajaan tidak mengungkapkan atau menginformasikan suatu fakta yang materiil dengan maksud untuk menyembunyikannya.
c. Fraudulent misrepresentation yaitu, kesengajaan memberi gambaran yang tidak sebenarnya atas suatu fakta yang materiil.
d. Innocent misrepresentation yaitu, ketidaksengajaan memberi gambaran atau keterangan yang salah tentang fakta yang materiil.
- Indemnity yaitu, mengembaalikan posisi financial tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadi kerugian tersebut.
Cara pelaksanaan ganti berdasarkan prinsip indemnity adalah :
a. Pembayaran tunai yaitu, penggantian keruian atas suatu klaim dengan penyerahan kepada tertanggung atau pihak ketiga dalam hal asuransi tanggung gugat.
b. Penggantian atau replacement yaitu, agnti rugi atas kalim yang dilakukan dengan mengganti barang tertanggung dalam bentuk barang yang sama.
c. Perbaikan atau repair yaitu, pelaksanaan prinsip ganti rugi dengan cara melakukan perbaikan atas kerugian yang dialami tertanggung.
d. Pembangunan kembali (reinstatement) yaitu, penyelesaian ganti rugi menurut cara ini lebih banyak ditemukan dalam asuransi harta atau property insurance, misalkan gedung atau bangunan yang rusak dibenarkan dengan cara membangun kembali gedung atau banguan yang rusak tersebut.
- Proximate cause yaitu, suatu sebab aktif, efisien, yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai tanpa intervensi suatu kekuatan lain, yang diawali dan berkerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.
Contoh proximate cause :
a. Badai menerpa dan menghantam tembok
b. Tembok roboh dan menyebabkan rusaknya instalasi listrik
c. Rusaknya isntalasi listrik menimbulkan korsleting dan terjadi percikan api
d. Percikan api menimbulkan kebakaran
e. Pemadam kebakaran melakukan penyemprotan air
f. Air disemprotkan menimbulkan kerusakan barang yang tidak terbakar
Rentetan peristiwa ini penyebabnya adalah badai. Jadi, kalau dalam polis asuransi kebakaran, badai dikecualikan dan kerugian tidak diganti.
- Subrogation and contribution yaitu, subrogation adalah ha penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Kontribusi adalah suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung – penanggung lain yang memiliki kepentingan yang ama untuk ikut serta membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing – masing penanggung belum tentu sama besar.
Sebab – sebab timbulnya kontribusi :
a. Adanya dua atau lebih polis indemnity
b. Polis menutup kepentingan yang sama (common interest)
c. Polis menutup resiko yang sama (common peril)
d. Polis mentup kepentingan asuransi yang sama.
e. Masing – masing polis harus bertanggung jawa atas kerugian.
Perhitungan kontribusi dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu:
1. Metode proporsional
2. Metode independent liability
5. INSURABLE RISK
Uuntuk mengasuransikan resiko, beberapa karakteristik atau ciri harus dipenuhi. Sepanjang resiko tersebut memnuhi sifat ini, maka resiko yang bersangkutan dikatakan insureable risks, yang disingkat dengan LURCH yaitu:
a. LU – Loss dan unexpected yaitu, kerugian tersebut harus dapat diukur dan harus dapat dipastikan waktu dan tempatnya.
b. R – Reasonable yaitu, benda yang memiliki nilai, baik dari pihak penangunggung maupun dari pihak tetranggung.
c. C – Catastrophic yaitu, resiko tersebut haruslah tidak menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang amat besar.
d. H – Homogeneous yaitu, supaya dapat memnuhi syarat insrable, maka barang atau benda yang akan dieprtanggungkan haruslah homogen, artinya bayak barang yang serupa atau sejenis.
6. JENIS USAHA PERASURANSIAN
Penggolongan asuransi dapat dilakukan dengan melihat aspek jenis usahanya. Menurut undang – undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, jenis usaha perasuransian meliputi:
1. Usaha asuransi terdiri atas:
a. Asuransi kerugian (non life insurance)
b. Asuransi jiwa (life insurance)
c. Reasuransi (reinsurance)
2. Usaha penunjang usaha asuransi, terdiri atas:
a. Pialang asuransi yaitu, usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanggungan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tetranggung.
b. Pialang reasuransi yaitu, usaha yang memberikan keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perushaan asuransi.
c. Pialang kerugian asuransi yaitu, usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
d. Konsultan akturia yaitu, usaha yang memberikan jasa konsultan akturia.
e. Agen asuransi yaitu, pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Asuransi Kerugian
Usaha asuransi kerugian menurut undang – undang No 2 Tahun 1992 adalah usaha yang memberikan jasa – jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tangung jawab hukum kpeada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Usaha asuransi kerugian di Indonesia dapat diagi menjadi:
1. Asuransi kebakaran
2. Asuransi pengangkutan
3. Asuransi aneka, yaitu jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolngkan ke dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan. Jenis asuransi aneka adalah:
a. Asuransi kendaraan bermotor
b. Asuransi kecelakaan diri
c. Pencurian
d. Uang dalam penganggkutan
e. Uang dalam penyimpanan
f. Kecurangan
g. Dan sebagainya
Reasuransi
Pada prinsipnya adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau sering disebut asuransi dari asuransi. Pengertiannya adalah suatu system penyebaran resiko di mana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung lain.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan asuransi senantiaa dihadapkan pada perhitungan tingkat resiko, yaitu jumlah klaim yang harus dibayarkan pada ertanggung disbanding dengn kemampuan finansialnya. Oleh karena itu, dalam menanggulangi kemungkinan terjadinya resiko yang melebihi kemampuan keuangan perushaan asuransi yang bersangkutan, perlu dilakukan pembagian atau penyebaran resiko yang ditutpnya dengan cara mempertanggungkan kembali sebagian dari resiko yang ditutupnya tersebut. Proses pertanggungan in disebut reasuransi.
Koasuransi dan reasuransi
Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Biasanya nilai pertanggungan berjumlah besar sehingga perushaan asuransi tersebut, dalam rangka menyebarkan resikonya, perlu menawarkan atau mengajak beberapa perushaan asuransi lain untuk mengambil bagian pertanggungan atas penutuoan resiko tersebut.
Fungsi reasuransi:
a. Meningkatkan kapasitas akseptasi
b. Alat penyebaran resiko
c. Meningkatkan stabilitas usaha
d. Meningkatkan kepercayaan


Jenis Reasuransi
Reasuransi dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis yaitu: treaty dan facultive reassurance atau kombinasi antara keduanya.
1. Treaty, Faculties Reinsurance, Hybrid
Dengan kontrak treaty ini dapat menghindari penggunaan waktu negosiasi yang biasanya memakan waktu cukup lama untuk menyepakati setiap kontrak. Facultive reinsurance, asurader menentukan setiap kontrak yang diinginkan, dan berhak menolak atau menerima setiap tawaran berdasarkan pertimbangan. Hybird reinsurance adalah gabungan treaty dan faculties reinsurance dan memiliki dua alternative yaitu:
a. Asurader memiliki fungsi opsi untuk memberikan suatu kontrak penanggungan tetapi reasurader harus menerima semua reasuransi yang ditawarkan dan tunduk pada perjanjian.
b. Asurader memiliki opsi menyerahkan suatu kontrak pertanggungan atau menahan, dan reasurader memiliki opsi untuk menerima atau mengurangi setiap penyerahan pertanggungan.
Reasuransi Proporsional
Pembagian resiko antara perusahaan asuransi (ceding company) dengan perushaan reasuransi atau reasurader dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan. Bentuk reasuransi proporsional ini lebih lanjut dapat dibedakan dalam 2 bentuk treaty yaitu,
1. Quota share treaty reinsurance yaitu, suatu perjanjian dimana ceding company mengikatkan diri untuk memberikan dan reasurader wajib mengakseptasi atau ditutup oleh ceding company.
2. Surplus treaty reinsurance yaitu, suatu perjanjian pertanggungan ulang dimana ceding company mengikatkan diri untuk menyerahkan kepada reasurader, dan reasurader menerima semua jumlah kelebihan dari nilai pertanggungan yang ditutup oleh ceding company setelah dikurangi dengan retensi sendiri.
Treaty, ceding, retensi
Treaty dalam mekanisme reasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan berdasarkan ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat yang dituangkan dalam suatu perjanjian antara ceding company dan prushaan reasuransi dimana reasurader mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh ceding company. Retensi adalah bagian dari jumlah pertanggungan atau setiap resiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa dukungan reasuransi.
Ceding company
Perusahaan asuransi yang menempatkan sebagian resiko yang ditutupnya kepada perushaan reasuransi.
Reasuransi Non-proporsional
Reasuransi dalam bentuk ini memberikan kemungkinan reasurader untuk tidak membayar kalim atau membayar klaim, terbatas pada julah yang ada dalam treaty. Reasuransi nonproporsional dibagi menjadi dua bentuk yaitu:
1. Excess of loss treaty yaitu, suatu treaty di mana objek yang direasuransikan adalah klaim atau kerugian yang diderita oleh ceding company yang melebihi retensi sendiri. Excess of loss treaty dibagi menjadi dua yaitu:
a. Excess of loss working cover yaitu, treaty yang memberikan proteksi atas terjadinya kerugian yang bersifat rutin. Untuk itu, treaty ini digunakan untuk satu polis tertentu atau untuk setaip satu resiko.
b. Excess of loss catastrophe cover yaitu, treaty yang memberi proteksi atas terjadinya kerugian secara akumulatif yang disebabkan oleh bencana alam yang menghancurkan semua wilayah.
2. Excess of loss ratio (stop loss cover) yaitu, berguna untuk memperoteksi ceding company terhadap klaim yang jumlahnya dalam suatu periode, misalkan satu tahun.
Kontrak asuransi
Pengertian kontrak asuransi adalah kontrak atau janji dimana perusahaan asuransi akan melakukan sesuatu tergantung pada terjadinya peristiwa, misalnya terbakarnya rumah yang dipertanggungkan.
Asuransi dan indemnifikasi
Dasar dari seluruh kontrak asuransi adalah prinsip indemnifikasi, yaitu suatu kontrak untuk mengganti kerugian pihak yang tertanggung. Penggantian kerugian atau indemnifikasi berarti mengembalikan pihak tertanggung kepada posisi keuangan yang sama seperti sebelum ia mengalami suatu kerugian.