Syarat resiko yg dapat di asuransikanTidak
semua risiko yang dihadapi manusia dapat diasuransikan. ada syarat atau elemen
yang harus ada di dalam suatu risiko agar dapat diasuransikan atau dialihkan
kepada perusahaan asuransi melalui proses Perjanjian Asuransi.
1. Risiko
tersebut harus bersifat homogen atau ada dalam jumlah ang cukup banyak
(Homogeneous Similarly).Contoh: Bangunan yang terancam kebakaran, jumlahnya
cukup banyak, begitujuga mobil yang terancam bahaya kecelakaan atau pencurian.
Lukisan asli Monalisa, sulit diasuransikan karena jumlahnya hanya 1 (satu)
sehingga padanan untuk menjadi tolok ukur nilai/harganya tidak ada.
2. Bentuk
risikonya harus Risiko Mumi (Pure Risk).
3. Selain
berbentuk risiko murni, juga harus merupakan risiko khusus atau Particular.
4. Kerugian
atau kerusakan yang diakibatkannya terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat
kebetulan (Fortuitous) dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi, bisa juga
tidak terjadi.
5. Risikonya
bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan
Pemerintah (Not Against Public Policy). Misal : Risiko terkena denda tilang
karena melanggar peraturan lalu lintas, tidak dapat diasuransikan.
6. Obyek
risiko dan dampak kerugian yang mungkin timbul, harus dapat diukur atau dinilai
dengan uang (Financial Value).
7. Mereka
yang akan mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi atau akan
mengasuransikan, harus mempunyai Insurable Interest atau kepentingan yang
melekat pada obyek pertanggungan asuransi atau obyek risiko yang sah dilindungi
hukum.
8. Atas
pengalihan risiko tersebut haras dapat ditetapkan jumlah premi asuransi yang
wajar (Reasonable Premium).
Dengan mengetahui gambaran tentang risiko
termasuk mengetahui Perils dan Hazards, akan lebih mudah mengetahui dan
mempelajari asuransi.
Risiko akan selalu dihadapi manusia,
siapa saja, dimana saja dan kapan saja, manusia yang menghadapi risiko dapat
mengalihkan risiko-risiko yang memenuhi syarat kepada perusahaan asuransi
dengan membeli proteksi asuransi. Dengan demikian istilah “Risk is the very
center of Insurance and the very center of life” mengandung kebenaran aktual
Prinsip-prinsip perjanjian dalam Asuransi
· PRINSIP GOOD FAITH(Dasar hukum; pasal 251 KUHD)Yang dimaksudkan adalah
bahwa Tertanggung berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti
mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang
diasuransikan.
Prinsip inipun menjelaskan
risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan
kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku:
1.
Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai
kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat Penanggung menyetujui kontrak
tersebut.
2.
Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
3.
Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai
hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
4.
Tidak menyembunyikan keterangan-keterangan yang jelas dan benar
yang dibutuhkan masing-masing pihak.
Bila perjanjian asuransi
diibaratkan suatu Bangunan, maka prinsip Good Faith adalah fondasinya, artinya
kalau fondasi tersebut tidak dikonstruksi dengan baik, dikhawatirkan Bangunan
perjanjian asuransi itu akan ambruk atau gagal mencapai tujuannya. Dalam
beberapa kasus asuransi, masalah prinsip Good Faith sering menjadi pokok
permasalahan.
Prinsip Good Faith atau
Prinsip Itikad Baik mengandung pengertian kedua belah pihak. yaitu Tertanggung
dan Penanggung. secara timbal balik harus mendasari kesepakatan/perjanjian
asuransi dengan itikad sangat baik.
Artinya : Tidak
menyembunyikan keterangan-keterangan yang jelas dan benar yang dibutuhkan
masing-masing pihak.
Lebih dari pada itu,
kata-kata “Sangat” yang tercantum dalam prinsip Utmost Good Faith, cenderung
ditujukan kepada Tertanggung, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Tertanggung yang akan
mengalihkan risiko kepada Perusahaan Asuransi atau Penanggung, mengetahui
segala sesuatunya tentang Obyek yang akan diasuransikan, sedangkan Penanggung
tidak mengetahui apapun.
Memang Penanggung bisa
melakukan survey atas risiko tersebut letapi pada saat surveypun masih ada
beberapa informasi data yang sangat penting (sangat material) diketahui
Penanggung, misalnya:
Pernahkan obyek
pertanggungan tersebut mengalami peristiwa kerugian? Kapan dan berapa jumlah
kerugiannya, apakah polis Asuransi lain yang sudah atau pemah menutup
pertanggungan asuransi atas obyek yang bersangkutan?
Perbandingan antara Premi
Asuransi dengan harga Pertanggungan atau beban risiko yang akan ditanggung
Perusahaan Asuransi, sangat jauh.
Dalam keadaan yang
demikian. posisi antara Tertanggung dan Penanggung menjadi tidak seimbang.
Tertanggung mengetahui segalanya tentang obyek pertanggungan akan mengalihkan risiko
yang dihadapi kepada Penanggung yang tidak tahu banyak mengenai obyek yang
bersangkutan harus menampung beban risiko yang jauh lebih berat dibandingkan
dengan Premi Asuransinya.
Pengertian Definitif
Secara definitif kewajiban Beritikad Sangat Baik (Utmost Good Faith) dapat
diartikan : “Kewajiban positif yang harus dilakukan dengan sukarela untuk
mengungkapkan semua fakta-fakta material secara lengkapjelas dan benar mengenai
risiko yang akan dialihkan kepada Penanggung, baik yang ditanyakan ataupun tidak.
Apa yang dimaksud dengan Fakta
Material atau Material Facts?Material Facts adalah
keterangan-keterangan penting mengenai obyek pertanggungan dan risiko-risiko
yang akan dialihkan dari Tertanggung kepada Penanggung, keterangan-keterangan
tersebut diperlukan Penanggung untuk menetapkan kebijakan akseptasi, penetapan
Tarip Premi dan Menyusun Syarat-syarat Pertanggungannya (Terms &
Conditions).
Fakta-fakta apa saja yang harus
diungkap Calon Tertanggung
Fakta-fakta tentang situasi atau kondisi obyek pertanggungan yang secara
internal maupun eksternal memperbesar risiko. (Bangunan dengan konstruksi kayu,
Barang-barang stok yang terdiri dari bahan-bahan mudah terbakar, Lingkungan
bangunan yang rapat).
1.
Fakta-fakta tentang pengalaman klaim yang pemah ada.
2.
Pengalaman penutupan asuransi sebelumya.
3.
Fakta-fakta teknis lainnya yang berkaitan dengan obyek
pertanggungan itu sendiri (Konstruksi, Lokasi, Okupasi, dll).
4.
Bagaimana dengan Kewajiban Penanggung?
Melalui para Agen atau secara langsung, Penanggung juga harus
menunjukkan itikad sangat baik sebagai timbal balik antara lain :
1.
Menjelaskan apa saja yang termasuk jaminan asuransi, bagaimana
dengan pengecualian-pengecualiannya.
2.
Memberikan pelatihan mengenai pengetahuan produk secara
berkesinambungan bagi para agen untuk meoghindari kesalahan penyampaian
informasi agen kepada nasabah.
3.
Menangani dengan baik setiap permasalahan yang dihadapi oleh
para agen termasuk menindak dengan tegas agen-agen yang bermasalah.
4.
Fakta-fakta Material dan penjelasan-penjelasan penting lainnya
dapat diberikan dalam bentuk lisan melalui konsultasi/interview atau secara
tertulis melalui surat atau pengisian SPPA (Surat Permintaan Penuiupan
Asuransi).
· PERINSIP INSURABLE INTEREST(Dasar hukum; pasal 250 KUHD)Anda dikatakan memiliki
kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian
keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan
atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan
harta benda atau kepentingan anda.
Apabila terjadi musibah
atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki
kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti
rugi.
Pengertian secara DefinitifWalaupun tidak ada definisi yang tepat
secara universal, tetapi dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan suatu
pengertian definitif, bahwa Insurable Interest adalah: “Hak untuk
mengasuransikan yang timbul dari adanya hubungan keuangan antara Tertanggung
dengan obyek pertanggungan, yang dilindungi hukum atau sah menurut hukum yang
berlaku”.
Dari pengertian dan
defmisi di atas, dapat dirinci elemen-elemen atau unsur-unsur yang ada di dalam
Insurable Interest terdiri dari 4 hal:
1.
Harus ada Harta Benda, Hak, Kepentingan, Jiwa dan Raga serta
beban tanggungjawab hukum, yang dapat diasuransikan.
2.
Benda, Jiwa Raga dan Beban Tanggung Jawab Hukum itu harus
menjadi obyek pertanggungan atau obyek asuransi.
3.
Tertanggung harus berada dalam suatu keadaan bahwa ia akan
mendapat manfaat apabila tidak terjadi apa-apa atas obyek pertanggungan, tetapi
akan mengalami/menderita kerugian keuangan apabila obyek pertanggungan
mengalami sesuatu musibah atau peristiwa kerugian. berarti Tertanggung harus
mempunyai hubungan atau kepentingan keuangan atas obyek pertanggungan yang
bersangkutan.
4.
Hubungan atau kepentingan Tertanggung dengan obyek pertanggungan
yang bersangkutan harus hubungan yang sah menurut hukum.
· PRINSIP INDEMNITY(Dasar hukum; pasal 268 KUHD)Metode atau cara-cara dan
sistem yang diperlukan dalam proses penggantian kerugian, juga mempunyai
berbagai pennasalahan, terutama karena banyaknya jenis-jenis asuransi kerugian
yang dipasarkan di dalam masyarakat, untuk mengakomodasi pengalihan
risiko-risiko yang dihadapinya.
Maksudnya:Proteksi Asuransi tidak
bisa dijadikan obyek mencari keuntungan finansial !!
Aplikasi prinsip indemnity
merupakan salah satu upaya untuk pengendalian adanya itikad-itikad buruk.
Mencari atau memanfaatkan asuransi untuk tujuan mencari keuntungan finansial,
melalui manipulasi jumlah-jumlah pengganti kerugian.
Prinsip Indemnity
diartikan sebagai Kompensasi keuangan yang pasti dan cukup untuk mengembalikan
posisi keuangan Tertanggung setelah peristiwa kerugian, sama dengan posisi
keuangan sesaat sebelum terjadinya peristiwa kerugian tersebut.
Penggantian kerugian dari
asuransi tidak mungkin akan melampaui jumlah kerugian yang sebenarnya terjadi
(pelaksanaan Prinsip Subrogasi dan Prinsip Kontribusi akan menjadi
pendukung/Cololtary Prinsip Indemnity ini).
Penggantian kerugian akan
sama dengan jumlah kerugian real yang di alami tertanggung. Kalaupun jumlah
penggantinya lebih kecil, hal itu pasti disebabkan oleh aplikasi syarat-syarat
pertanggungan yang tercantum dalam dokumen perjanjian yaitu Polis.
Adapun metode atau cara
pembayaran/penggantian kerugian :1.
Pembayaran secara cash/tunai
2.
Dengan cara repair yaitu perbaikan-perbaikan dilakukan oleh
Perusahaan Asuransi.
3.
Dengan cara Reinstate yaitu membangun kembali bangunan yang
rusak akibat peristiwa kerugian. Pembangunan kembali tersebut dilakukan oleh
perusahaan asuransi.
4.
Dengan cara Replace yaitu pemilihan atau penggantian dengan
benda yang sejenis.
Dalam Asuransi Harta benda, harga pertanggungan seharusnya
dilakukan sesuai dengan harga sehat dari obyek pertanggungan yang bersangkutan.
Pertanggungan dibawah harga sehat akan mengakibatkan penggantian kerugian
secara prorate.
· PRINSIP SUBROGASI(Dasar hukum; pasal 284 KUHD)Prinsip Subrogasi
berkaitan dengan suatu keadaan dimana : Kerugian yang dialami Tertanggung merupakan
akibat dari kesalahan pihak ke III (orang lain). Menunjuk pasal 1365 KUH
Perdata, pihak ke III yang bersalah tersebut harus membayar ganti rugi kepada
Tertanggung, padahal Tertanggung juga mempunyai Polis Asuransi.
Dalam keadaan yang demikian mekanisme atau aplikasi subrogasi adalah,
tertanggung harus memilih salah satu sumber penggantian kerugian, dari Pihak ke
III atau dari asuransi. Tidak boleh dari keduanya, karena Tertanggung akan
mendapatkan penggantian melampaui yang semestinya (ini tidak sejalan dengan
Prinsip Indemnity).
Kalau Tertanggung sudah
menerima penggantian kerugian dari Pihak III ia tidak akan mendapatkan ganti
rugi dari asuransi (kecuali apabila Jumlah penggantian dari Pihak III tidak
sepenuhnya).
Demikian pula bila
tertanggung sudah mendapatkan penggantian dari Asuransi, ia tidak boleh
menuntut Pihak ke III, bahkan hak menuntut kepada Pihak ke III yang bersalah
tersebut (berdasar Pasal 1365 KUH Perdata) harus diserahkan kepada Perusahaan
asuransi, dimana Perusahaan Asuransi akan menuntut ganti rugi kepada Pihak ke
III (menggunakan Hak Tertanggung yang sudah dilimpahkan).
· PRINSIP SEBAB AKIBAT(Dasar hukum; pasal 1247 dan 1248 KUHD)Prinsip ini berkaitan erat
dengan masalah terjadinya peristiwa-peristiwa (perils) yang dapat menimbulkan
kerugian-kerugian keuangan bagi tertanggung.
Penggantian kerugian oleh
Perusahaan Asuransi hanya akan dibayarkan apabila peristiwa yang efisien atau
dominan menimbulkan kerugian itu termasuk dalam jaminan Polls Asuransi yang
bersangkutan.
Dalam praktek asuransi,
kadang-kadang sangat sulit menetapkan sesuatu peristiwa yang dianggap sebagai
penyebab yang paling dominan atau paling efisien menimbulkan kerugian, karena
adakalanya peristiwa tersebut tidak merupakan peristiwa tunggal (single perils)
tetapi merupakan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan.
Sehingga sering terjadi
kontroversi dan perdebatan-perdebatan dalam menetapkan kejadian utama penyebab
kerugian.
Misalnya:1.
Kapal kandas terkena batu karang di laut dan mengalami
kebocoran. Untuk sementara dilakukan tindakan darurat dengan menambal kebocoran
tersebut supaya kapal bisa segera menuju ke Pelabuhan darurat. Di tengah jalan,
tambalan terlepas dan kapal tenggelam. Manakah yang menyebabkan kapal
tenggelam, kandasnya kapal terkena batu karang atau karena tambalan kebocoran
yang ada lepas?
2.
Seseorang mengidap penyakit jantung terjatuh di kamar mandi dan
meninggal dunia. Penyebab utama meninggalnya orang tersebut:karena terjatuh
(Accident) atau penyakit jantungnya (Sickness).
3.
Dalam keadaan yang khusus, sering diperlukan bantuan penetapan
oleh para Ahli atau Profesional terkait, misalnya: Profesional Claim Surveyor
Kebakaran atau Visam dari Dokter bahkan peran aktif dari para Ahli Penyidikan
bidang Forensik.
4.
Concurrent Cause (Penyebab yang bersamaan)
5.
Sering terjadi ada 2 (dua) peristiwa yang berlangsung secara
bersamaan, secara independen (tidak berkaitan) yang menimbulkan suatu kerugian/
kerusakan.
Solusi Asuransi:Kalau kedua peristiwa yang bersamaan
terjadi tersebut tidak dikecualikan Polis, atau kerugian yang terjadi tidak
bisa dipisahkan, mana akibat kebakaran dan mana akibat angin topan,maka
kerusakan/kerugian tersebut terjamin oleh asuransi.
Namun bila dapat
dipisahkan, maka hanya yang tidak dikecualikan, yang dijamin asuransi.
Kalau ada salah satu
peristiwa yang dikecualikan Polis yang bersangkutan danjumlah
kerusakan/kerugian tidak dapat dipisahkan, maka kerusakan/kerugian tersebut
tidak dijamin asuransi. Namun bila dapat dipisahkan, maka hanya yang tidak
dikecualikan, yang dijamin asuransi.