Jumat, 18 Oktober 2013

BEBERAPA PRINSIP DASAR DALAM ASURANSI

Syarat resiko yg dapat di asuransikanTidak semua risiko yang dihadapi manusia dapat diasuransikan. ada syarat atau elemen yang harus ada di dalam suatu risiko agar dapat diasuransikan atau dialihkan kepada perusahaan asuransi melalui proses Perjanjian Asuransi.
1.      Risiko tersebut harus bersifat homogen atau ada dalam jumlah ang cukup banyak (Homogeneous Similarly).Contoh: Bangunan yang terancam kebakaran, jumlahnya cukup banyak, begitujuga mobil yang terancam bahaya kecelakaan atau pencurian. Lukisan asli Monalisa, sulit diasuransikan karena jumlahnya hanya 1 (satu) sehingga padanan untuk menjadi tolok ukur nilai/harganya tidak ada.
2.      Bentuk risikonya harus Risiko Mumi (Pure Risk).
3.      Selain berbentuk risiko murni, juga harus merupakan risiko khusus atau Particular.
4.      Kerugian atau kerusakan yang diakibatkannya terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan (Fortuitous) dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi, bisa juga tidak terjadi.
5.      Risikonya bukan suatu hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan Pemerintah (Not Against Public Policy). Misal : Risiko terkena denda tilang karena melanggar peraturan lalu lintas, tidak dapat diasuransikan.
6.      Obyek risiko dan dampak kerugian yang mungkin timbul, harus dapat diukur atau dinilai dengan uang (Financial Value).
7.      Mereka yang akan mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi atau akan mengasuransikan, harus mempunyai Insurable Interest atau kepentingan yang melekat pada obyek pertanggungan asuransi atau obyek risiko yang sah dilindungi hukum.
8.      Atas pengalihan risiko tersebut haras dapat ditetapkan jumlah premi asuransi yang wajar (Reasonable Premium).
Dengan mengetahui gambaran tentang risiko termasuk mengetahui Perils dan Hazards, akan lebih mudah mengetahui dan mempelajari asuransi.
Risiko akan selalu dihadapi manusia, siapa saja, dimana saja dan kapan saja, manusia yang menghadapi risiko dapat mengalihkan risiko-risiko yang memenuhi syarat kepada perusahaan asuransi dengan membeli proteksi asuransi. Dengan demikian istilah “Risk is the very center of Insurance and the very center of life” mengandung kebenaran aktual

   Prinsip-prinsip perjanjian dalam Asuransi


·        PRINSIP GOOD FAITH(Dasar hukum; pasal 251 KUHD)Yang dimaksudkan adalah bahwa Tertanggung berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan.
Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku:
1.                  Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat Penanggung menyetujui kontrak tersebut.
2.                  Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
3.                  Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
4.                  Tidak menyembunyikan keterangan-keterangan yang jelas dan benar yang dibutuhkan masing-masing pihak.
Bila perjanjian asuransi diibaratkan suatu Bangunan, maka prinsip Good Faith adalah fondasinya, artinya kalau fondasi tersebut tidak dikonstruksi dengan baik, dikhawatirkan Bangunan perjanjian asuransi itu akan ambruk atau gagal mencapai tujuannya. Dalam beberapa kasus asuransi, masalah prinsip Good Faith sering menjadi pokok permasalahan.
Prinsip Good Faith atau Prinsip Itikad Baik mengandung pengertian kedua belah pihak. yaitu Tertanggung dan Penanggung. secara timbal balik harus mendasari kesepakatan/perjanjian asuransi dengan itikad sangat baik.
Artinya : Tidak menyembunyikan keterangan-keterangan yang jelas dan benar yang dibutuhkan masing-masing pihak.
Lebih dari pada itu, kata-kata “Sangat” yang tercantum dalam prinsip Utmost Good Faith, cenderung ditujukan kepada Tertanggung, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Tertanggung yang akan mengalihkan risiko kepada Perusahaan Asuransi atau Penanggung, mengetahui segala sesuatunya tentang Obyek yang akan diasuransikan, sedangkan Penanggung tidak mengetahui apapun.
Memang Penanggung bisa melakukan survey atas risiko tersebut letapi pada saat surveypun masih ada beberapa informasi data yang sangat penting (sangat material) diketahui Penanggung, misalnya:
Pernahkan obyek pertanggungan tersebut mengalami peristiwa kerugian? Kapan dan berapa jumlah kerugiannya, apakah polis Asuransi lain yang sudah atau pemah menutup pertanggungan asuransi atas obyek yang bersangkutan?
Perbandingan antara Premi Asuransi dengan harga Pertanggungan atau beban risiko yang akan ditanggung Perusahaan Asuransi, sangat jauh.
Dalam keadaan yang demikian. posisi antara Tertanggung dan Penanggung menjadi tidak seimbang. Tertanggung mengetahui segalanya tentang obyek pertanggungan akan mengalihkan risiko yang dihadapi kepada Penanggung yang tidak tahu banyak mengenai obyek yang bersangkutan harus menampung beban risiko yang jauh lebih berat dibandingkan dengan Premi Asuransinya.
 Pengertian Definitif Secara definitif kewajiban Beritikad Sangat Baik (Utmost Good Faith) dapat diartikan : “Kewajiban positif yang harus dilakukan dengan sukarela untuk mengungkapkan semua fakta-fakta material secara lengkapjelas dan benar mengenai risiko yang akan dialihkan kepada Penanggung, baik yang ditanyakan ataupun tidak.
 Apa yang dimaksud dengan Fakta Material atau Material Facts?Material Facts adalah keterangan-keterangan penting mengenai obyek pertanggungan dan risiko-risiko yang akan dialihkan dari Tertanggung kepada Penanggung, keterangan-keterangan tersebut diperlukan Penanggung untuk menetapkan kebijakan akseptasi, penetapan Tarip Premi dan Menyusun Syarat-syarat Pertanggungannya (Terms & Conditions).
     Fakta-fakta apa saja yang harus diungkap Calon Tertanggung
Fakta-fakta tentang situasi atau kondisi obyek pertanggungan yang secara internal maupun eksternal memperbesar risiko. (Bangunan dengan konstruksi kayu, Barang-barang stok yang terdiri dari bahan-bahan mudah terbakar, Lingkungan bangunan yang rapat).
1.                  Fakta-fakta tentang pengalaman klaim yang pemah ada.
2.                  Pengalaman penutupan asuransi sebelumya.
3.                  Fakta-fakta teknis lainnya yang berkaitan dengan obyek pertanggungan itu sendiri (Konstruksi, Lokasi, Okupasi, dll).
4.                  Bagaimana dengan Kewajiban Penanggung?
Melalui para Agen atau secara langsung, Penanggung juga harus menunjukkan itikad sangat baik sebagai timbal balik antara lain :
1.                  Menjelaskan apa saja yang termasuk jaminan asuransi, bagaimana dengan pengecualian-pengecualiannya.
2.                  Memberikan pelatihan mengenai pengetahuan produk secara berkesinambungan bagi para agen untuk meoghindari kesalahan penyampaian informasi agen kepada nasabah.
3.                  Menangani dengan baik setiap permasalahan yang dihadapi oleh para agen termasuk menindak dengan tegas agen-agen yang bermasalah.
4.                  Fakta-fakta Material dan penjelasan-penjelasan penting lainnya dapat diberikan dalam bentuk lisan melalui konsultasi/interview atau secara tertulis melalui surat atau pengisian SPPA (Surat Permintaan Penuiupan Asuransi).
 
·        PERINSIP INSURABLE INTEREST(Dasar hukum; pasal 250 KUHD)Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.
Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
 Pengertian secara DefinitifWalaupun tidak ada definisi yang tepat secara universal, tetapi dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan suatu pengertian definitif, bahwa Insurable Interest adalah: “Hak untuk mengasuransikan yang timbul dari adanya hubungan keuangan antara Tertanggung dengan obyek pertanggungan, yang dilindungi hukum atau sah menurut hukum yang berlaku”.
Dari pengertian dan defmisi di atas, dapat dirinci elemen-elemen atau unsur-unsur yang ada di dalam Insurable Interest terdiri dari 4 hal:
1.                  Harus ada Harta Benda, Hak, Kepentingan, Jiwa dan Raga serta beban tanggungjawab hukum, yang dapat diasuransikan.
2.                  Benda, Jiwa Raga dan Beban Tanggung Jawab Hukum itu harus menjadi obyek pertanggungan atau obyek asuransi.
3.                  Tertanggung harus berada dalam suatu keadaan bahwa ia akan mendapat manfaat apabila tidak terjadi apa-apa atas obyek pertanggungan, tetapi akan mengalami/menderita kerugian keuangan apabila obyek pertanggungan mengalami sesuatu musibah atau peristiwa kerugian. berarti Tertanggung harus mempunyai hubungan atau kepentingan keuangan atas obyek pertanggungan yang bersangkutan.
4.                  Hubungan atau kepentingan Tertanggung dengan obyek pertanggungan yang bersangkutan harus hubungan yang sah menurut hukum.
 ·        PRINSIP INDEMNITY(Dasar hukum; pasal 268 KUHD)Metode atau cara-cara dan sistem yang diperlukan dalam proses penggantian kerugian, juga mempunyai berbagai pennasalahan, terutama karena banyaknya jenis-jenis asuransi kerugian yang dipasarkan di dalam masyarakat, untuk mengakomodasi pengalihan risiko-risiko yang dihadapinya.
Maksudnya:Proteksi Asuransi tidak bisa dijadikan obyek mencari keuntungan finansial !!
Aplikasi prinsip indemnity merupakan salah satu upaya untuk pengendalian adanya itikad-itikad buruk. Mencari atau memanfaatkan asuransi untuk tujuan mencari keuntungan finansial, melalui manipulasi jumlah-jumlah pengganti kerugian.
Prinsip Indemnity diartikan sebagai Kompensasi keuangan yang pasti dan cukup untuk mengembalikan posisi keuangan Tertanggung setelah peristiwa kerugian, sama dengan posisi keuangan sesaat sebelum terjadinya peristiwa kerugian tersebut.
Penggantian kerugian dari asuransi tidak mungkin akan melampaui jumlah kerugian yang sebenarnya terjadi (pelaksanaan Prinsip Subrogasi dan Prinsip Kontribusi akan menjadi pendukung/Cololtary Prinsip Indemnity ini).
Penggantian kerugian akan sama dengan jumlah kerugian real yang di alami tertanggung. Kalaupun jumlah penggantinya lebih kecil, hal itu pasti disebabkan oleh aplikasi syarat-syarat pertanggungan yang tercantum dalam dokumen perjanjian yaitu Polis.
Adapun metode atau cara pembayaran/penggantian kerugian :1.                  Pembayaran secara cash/tunai
2.                  Dengan cara repair yaitu perbaikan-perbaikan dilakukan oleh Perusahaan Asuransi.
3.                  Dengan cara Reinstate yaitu membangun kembali bangunan yang rusak akibat peristiwa kerugian. Pembangunan kembali tersebut dilakukan oleh perusahaan asuransi.
4.                  Dengan cara Replace yaitu pemilihan atau penggantian dengan benda yang sejenis.
Dalam Asuransi Harta benda, harga pertanggungan seharusnya dilakukan sesuai dengan harga sehat dari obyek pertanggungan yang bersangkutan. Pertanggungan dibawah harga sehat akan mengakibatkan penggantian kerugian secara prorate.
 ·        PRINSIP SUBROGASI(Dasar hukum; pasal 284 KUHD)Prinsip Subrogasi berkaitan dengan suatu keadaan dimana : Kerugian yang dialami Tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak ke III (orang lain). Menunjuk pasal 1365 KUH Perdata, pihak ke III yang bersalah tersebut harus membayar ganti rugi kepada Tertanggung, padahal Tertanggung juga mempunyai Polis Asuransi.
Dalam keadaan yang demikian mekanisme atau aplikasi subrogasi adalah, tertanggung harus memilih salah satu sumber penggantian kerugian, dari Pihak ke III atau dari asuransi. Tidak boleh dari keduanya, karena Tertanggung akan mendapatkan penggantian melampaui yang semestinya (ini tidak sejalan dengan Prinsip Indemnity).
Kalau Tertanggung sudah menerima penggantian kerugian dari Pihak III ia tidak akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi (kecuali apabila Jumlah penggantian dari Pihak III tidak sepenuhnya).
Demikian pula bila tertanggung sudah mendapatkan penggantian dari Asuransi, ia tidak boleh menuntut Pihak ke III, bahkan hak menuntut kepada Pihak ke III yang bersalah tersebut (berdasar Pasal 1365 KUH Perdata) harus diserahkan kepada Perusahaan asuransi, dimana Perusahaan Asuransi akan menuntut ganti rugi kepada Pihak ke III (menggunakan Hak Tertanggung yang sudah dilimpahkan).
 
·        PRINSIP SEBAB AKIBAT(Dasar hukum; pasal 1247 dan 1248 KUHD)Prinsip ini berkaitan erat dengan masalah terjadinya peristiwa-peristiwa (perils) yang dapat menimbulkan kerugian-kerugian keuangan bagi tertanggung.
Penggantian kerugian oleh Perusahaan Asuransi hanya akan dibayarkan apabila peristiwa yang efisien atau dominan menimbulkan kerugian itu termasuk dalam jaminan Polls Asuransi yang bersangkutan.
Dalam praktek asuransi, kadang-kadang sangat sulit menetapkan sesuatu peristiwa yang dianggap sebagai penyebab yang paling dominan atau paling efisien menimbulkan kerugian, karena adakalanya peristiwa tersebut tidak merupakan peristiwa tunggal (single perils) tetapi merupakan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan.
Sehingga sering terjadi kontroversi dan perdebatan-perdebatan dalam menetapkan kejadian utama penyebab kerugian.
Misalnya:1.                  Kapal kandas terkena batu karang di laut dan mengalami kebocoran. Untuk sementara dilakukan tindakan darurat dengan menambal kebocoran tersebut supaya kapal bisa segera menuju ke Pelabuhan darurat. Di tengah jalan, tambalan terlepas dan kapal tenggelam. Manakah yang menyebabkan kapal tenggelam, kandasnya kapal terkena batu karang atau karena tambalan kebocoran yang ada lepas?
2.                  Seseorang mengidap penyakit jantung terjatuh di kamar mandi dan meninggal dunia. Penyebab utama meninggalnya orang tersebut:karena terjatuh (Accident) atau penyakit jantungnya (Sickness).
3.                  Dalam keadaan yang khusus, sering diperlukan bantuan penetapan oleh para Ahli atau Profesional terkait, misalnya: Profesional Claim Surveyor Kebakaran atau Visam dari Dokter bahkan peran aktif dari para Ahli Penyidikan bidang Forensik.
 
 
4.                  Concurrent Cause (Penyebab yang bersamaan)
5.                  Sering terjadi ada 2 (dua) peristiwa yang berlangsung secara bersamaan, secara independen (tidak berkaitan) yang menimbulkan suatu kerugian/ kerusakan.
 Solusi Asuransi:Kalau kedua peristiwa yang bersamaan terjadi tersebut tidak dikecualikan Polis, atau kerugian yang terjadi tidak bisa dipisahkan, mana akibat kebakaran dan mana akibat angin topan,maka kerusakan/kerugian tersebut terjamin oleh asuransi.
Namun bila dapat dipisahkan, maka hanya yang tidak dikecualikan, yang dijamin asuransi.
Kalau ada salah satu peristiwa yang dikecualikan Polis yang bersangkutan danjumlah kerusakan/kerugian tidak dapat dipisahkan, maka kerusakan/kerugian tersebut tidak dijamin asuransi. Namun bila dapat dipisahkan, maka hanya yang tidak dikecualikan, yang dijamin asuransi.