Rabu, 12 Desember 2012

Pengertian Izin Usaha


Izin usaha adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyeleranggaraan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perorangan maupun suatu badan.
Izin Usaha bertujuan :
a. Supaya pemerintah dapat memberikan pembinaan, pengarahan dan pengawasan dalam kegiatan usaha.
b. Agar pemerintah dapat menjaga ketertiban dalam usaha serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.
Macam-macam Izin Usaha
Pemerintah Indonesia lewat Departemen Perdagangan menerbitkan surat keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1458/KP/XII?1984. Iain-izin usaha yang dikeluarkan pemerintah sebenarnya sangat banyak. Diantaranya adalah sebagai berikut :
A. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau Izin HO Lingkungan
1) SITU dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Setempat
2) SITU harus di miliki oleh perusahaan perseorangan, Firma, CV, ataupun PT. Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) demi keamanan dan lkelancaran usahanya.
Prosedur pengurusan SITU :
1) Pemohon mengisi formulir SITU dilampiri izin tertulis tetangga disebelah kanan, kiri, depan, belakang yang berisi tidak keberatan dengan usahanya.
2) Formulir permohonan SITU di mintakan izin kelurahan dan kecamatan untuk disahkan
3) Formulir SITU diajukan ke kotamadya. Setahun sekali dilakukan registrasi ulang.
4) Membayar izin berdasarkan perda 17/PD/1976 nomor 35/PD/1977.
Syarat-syarat dalam pembuatan SITU :
1) Syarat Keamanan
a) Dalam perusahaan harus di sediakan alat pemadam kebakaran.
b) Perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan yang mudah terbakar , harus menyimpan barang-barang tersebut dengan aman.
c) Bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
d) Harus mengikuti dan mentaati Undang-undang Keselamatan Kerja.

2) Syarat Kesehatan
a) Harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan
b) Harus menyediakan tempat kotoran/sampah yang tertutup.
c) Harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
d) Harus menyediakan alat-alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)

3) Syarat Ketertiban
a) Harus menjaga ketertiban
b) Dilarang menyiapkan barang-barang di pinggir jalan umum
c) Melebihi ketentuan jam kerja, dapat dilakukan dengan izin khusus

4) Syarat-syarat lain
a) Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dan penduduk di sekitarnya yang mempunyai KTP.
b) Harus menjaga keindahan lingkungan dan menjaga penghijauan
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, berakibat SITU-nya akan di cabut dan dikenakan tindakan ditutupnya perusahaan.

B. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
1) Dikeluarkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
2) Diberikan kepada Perusahaan perorangan dan badan usaha seperti Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN dan sebagainya.

C. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
1) NPWP merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang di pergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pajak
2) NPWP dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat.
3) NPWP harus dimiliki oleh setiap perusahaan dan setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak.
4) Setiap perusahaan wajib mendaftarkan diri dikantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan wajib pajak

D. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
1) Dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan setempat.
2) Harus dimiliki oleh setiap perusahaan. Dasar hokum UU No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
3) TDP/NRP wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat oleh umum. Wajib pula dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha
4) Apabila tanda daftar perusahaan hilang atau rusak, diwajibkan mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantian dalam waktu 3 bulan setelah terjadinya perubahan.

E. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

1) AMDAL merupakan hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
2) Tujuan AMDAL adalah terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
Berikut dampak penting menurut penjelasan pasal 16 yang telah ditentukan :
1) Jumlah manusia yang akan terkena dampak
2) Luas wilayah persebaran dampak
3) Lamanya dampak berlangsung 
4) Intensitas dampak
5) Banyaknya komponen lainnya yang akan terkena dampak
6) Sifat kumulatif dampak tersebut
7) Berbalik (reversible) atau tidak terbalik (irreversible)